Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ombudsman DIY: Keterangan Rektor UGM Lengkapi Hasil Investigasi
8 Januari 2019 16:38 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hasil investigasi tersebut lengkap lantaran Rektor UGM , Panut Mulyono, telah memenuhi panggilan Ombudsman DIY untuk memberi penjelasan.
Kepala Ombudsman DIY, Budhi Masthuri, mengatakan, kehadiran rektor sekaligus untuk mengonfirmasi dua dugaan maladministrasi yaitu penanganan kasus yang berlarut dan masuknya nama HS ,mahasiswa yang diduga melakukan pemerkosaan ke daftar wisudawan bulan November 2018, meski kemudian wisuda tersebut batal.
“Perlu kami sampaikan bahwa kami mengajukan tujuh pertanyaan. Pertanyaan itu seputar peran dan ketugasan rektor kemudian tindak lanjut, langkah-langkah yang dilakukan untuk merespon persoalan tersebut, kemudian alhamdulilah rektor sangat terbuka, memberikan semua informasi yang kami butuhkan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Budhi, di kantornya, Selasa (8/1).
Budhi menyebut, keterangan Panut akan melengkapi laporan investigasi yang sedang mereka susun. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah dugaan maladministrasi tersebut benar atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Kami belum bisa sampaikan apakah terjadi penundaan (maladministrasi penanganan kasus atau tidak). Informasi ini sangat berguna sekali untuk kita melengkapi titik-titik kosong, yang memang belum kita dapatkan informasinya,” katanya.
Selanjutnya, kata Budhi, pihaknya tinggal menyusun keterangan dari Panut dan jajarannya ke dalam draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam waktu dekat hasil investigasi akan disampaikan agar bisa menjadi bahan penataan dan evaluasi bagi UGM .
“Kalau ditanya kapan ini, saya kira sudah sedikit lagi. Kami sudah menyusun draftnya, tinggal melengkapi lagi yang dari pak rektor dan jajaran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami sampaikan pada pihak rektor. Salah satu isi yang bisa diberikan, disusun, dan disampaikan, adalah saran tindakan korektif. Itu ada banyak. Bisa penataan, bisa evaluasi, dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu Panut mengaku dalam pemeriksaan itu dirinya diberi tujuh pertanyaan. Saaat memberi keterangan Panut juga tidak sendiri, ia didampingi Wakil Rektor Bidang Kerjasam dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sudarga, Wakil Rektor Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Ika Dewi Ana, Direktur Pengabdian Kepada Masyarakat, Irfan D Prijambada, dan Kepala Hukum dan Organisasi, Aminoto.
ADVERTISEMENT