Ombudsman DKI: Warga Perlu Diberi Bansos Rp 2,5 Juta Jika Ingin Setop Mobilisasi
·waktu baca 2 menit

Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi Dinas Sosial DKI Jakarta yang bergerak cepat mencarikan bansos tunai bagi warga Jakarta selama masa PPKM. Namun, besaran bansos sebesar Rp 600 ribu dinilai tak lagi mampu menutup kebutuhan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, menyebut bansos sebesar Rp 600 ribu yang merupakan gabungan dari dua bulan ini bahkan tak cukup menutup kebutuhan dasar dalam satu keluarga.
"PPKM darurat merupakan batas psikologis dan batas tabungan yang mereka miliki untuk bertahan. Dengan kompensasi untuk tidak melakukan mobilitas, hanya dengan dana Rp 600.000 per KK, maka sulit bagi mereka untuk bertahan di rumah saja sebagaimana yang diharapkan," ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (23/7).
"Jumlah tersebut bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan paling dasar bagi satu keluarga," lanjutnya.
Menurut Teguh, untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tak melakukan mobilisasi, Ombudsman memperkirakan pemerintah harus memberikan bantuan sekitar Rp 2,5 juta.
Jika tidak mencapai besaran tersebut, maka warga akan tetap beraktivitas ke luar rumah untuk mencari tambahan uang, meskipun bansos disalurkan.
"Perkiraan Ombudsman, untuk memenuhi kebutuhan standar agar warga sama sekali tidak melakukan mobilitas berkisar di angka Rp 2-2,5 juta. Baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk kompensasi lain, seperti perluasan KJP atau bantuan biaya pendidikan lain," tuturnya.
Sebab, ia mengungkapkan kebutuhan warga bukan hanya makan. Tetapi juga membayar kebutuhan sekolah anaknya, membayar listrik, membayar sewa rumah dan lainnya.
"Ketika bansos dengan jumlah Rp. 600.000 tersebut dijadikan sandaran ekonomi utama, masyarakat rentan masih harus tetap membayar sewa rumah, biaya pendidikan bagi keluarga yang anaknya tidak masuk sekolah negeri atau tidak mendapat bantuan pendidikan, Serta pembayaran biaya listrik walaupun bersubsidi," tutup Teguh.
