Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ombudsman: Kamar Setnov di Sukamiskin 2 Kali Lebih Luas dari Napi Lain
14 September 2018 16:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Lapas yang ada di Bandung seperti Lapas Sukamiskin , Lapas Banceuy, dan Lapas Wanita pada Kamis (13/9).
ADVERTISEMENT
Saat sidak di Lapas Sukamiskin, Ombudsman menemukan adanya indikasi perbedaan fasilitas, salah satunya kamar terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov ) yang lebih luas dibanding milik narapidana lain.
"Kamar luas, lebih bagus, penghuni misalnya Pak Setya Novanto memang lebih luas. Ukuran saya bingung, tapi dua kali lipat (lebih luas) dibanding (napi) lainnya," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu seperti dilansir dari Antara di Kantor Kemenkumham Jabar, Jumat (14/9).
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya indikasi maladministrasi dan ketidakpatutan yang terjadi di Lapas khusus narapidana kasus korupsi tersebut.
Dari satu blok yang terdiri atas dua lantai, terdapat perbedaan standar operasional prosedur (SOP) di mana luas kamar yang berada di lantai bawah lebih kecil dibandingkan dengan lantai atas. Setnov merupakan salah satu penghuni di lantai atas.
ADVERTISEMENT
"Kalau menurut Kalapas (kamar yang dihuni Setnov) bekas (ruang) telepon atau telkom. Nomor (kamar) saya lupa," kata dia.
Ia memastikan kamar yang dihuni Setnov berbeda dengan kamar yang sempat terekspos oleh salah satu program di televisi swasta. Di program itu, kamar Setnov nampak kecil dan lusuh.
"Beda dengan yang disorot di (acara) Mata Najwa," kata dia.
Meski kamar Setnov lebih luas, Ombudsman tidak menemukan adanya fasilitas khusus lain seperti televisi, AC, maupun barang yang dilarang lainnya di kamar Setnov.
"Kalau fasilitas seperti televisi enggak ada," katanya.
Ninik mengatakan, dalam sidak yang dilakukan Ombudsman itu memang terlihat SOP yang tidak patut di Sukamiskin jika dibandingkan dengan Lapas Banceuy dan Lapas Wanita.
ADVERTISEMENT
Kategori tidak patut ini maksudnya, setiap memasuki pukul 17.00 WIB, seharusnya seluruh penghuni harus masuk ke kamarnya masing-masing serta dikunci oleh petugas Lapas. Namun yang terjadi di Sukamiskin , penguncian hanya dilakukan di blok tahanan saja, sehingga warga binaan bisa keluar masuk kamar dengan leluasa.
"Yang digembok hanya di pinggir. Tapi di masing-masing kamar, tidak digembok, jadi hanya di blok saja. Jadi leluasa di satu wilayah blok. Nah saya kira ini perlu jadi perhatian," ungkapnya.
Untuk fasilitas televisi, Ninik memastikan di setiap kamar penghuni Sukamiskin tidak ditemukan adanya televisi. Menurutnya, televisi hanya tersedia di selasar dan merupakan hasil patungan dari para penghuni. Seharusnya, kata dia, pemerintah yang bertanggung jawab dalam memberikan fasilitas tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini yang memfasilitasi seharusnya pemerintah, mau kecil mau besar urusan pemerintah. Kalau urunannya mereka, ada indikasi ketidakpatutan, masa warga binaan yang menyediakannya," kata dia.
Untuk handphone, Ombudsman masih menemukan adanya indikasi penghuni Sukamiskin yang memiliki barang terlarang dalam Lapas tersebut. Meski dari laporan pihak Lapas, pada pagi hari telah dilakukan pembersihan.
"Kalau handphone mestinya tidak ada lagi. Tapi saya meminta kepada Pak Kakanwil betul kah sudah tidak ada, walaupun katanya paginya sudah dilakukan pembersihan. Kalau saya menemukan ada indikasi yang membawa handphone, nah itu harus dipastikan lagi," pungkasnya.
Dikonfirmasi mengenai temuan Ombudsman tersebut, Setnov membantah. Menurutnya, ukuran semua kamar di Lapas Sukamiskin sama.
"Enggak ada kok yang besar, sama saja lah. Semua sama, standarisasi sama," kata Setnov saat ditemui sebelum bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9).
ADVERTISEMENT