Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Banyak Masalah

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Demo buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2). Foto: Raga Imam/kumparan

Pemerintah resmi menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu (12/2). Draf RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat berisi 15 bab dan 174 pasal.

RUU ini mendapatkan sorotan masyarakat, selain karena ada sejumlah pasal yang kontroversial, juga RUU ini tak ada di laman resmi pemerintah atau DPR sehingga masyarakat sulit mengkritisinya.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, menyebut hal tersebut melanggar salah satu prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu asas keterbukaan.

"Terkait asas itu, Pasal 170 Perpres 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 12 tahun 2011 mengharuskan pemerintah dan DPR menyebarluaskan RUU sejak tahap penyusunan," kata Fajri dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2).

Tidak tersedianya kanal resmi untuk mengakses RUU Cipta Kerja, kata Fajri, menjadikan ruang partisipasi publik tertutup. Padahal, lanjutnya, partisipasi masyarakat merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 96 ayat (1) UU 12 tahun 2011.

"Mengingat RUU Cipta Kerja ini memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan rentang substansi amat beragam, seharusnya pemerintah sejak awal mengundang keterlibatan publik, terutama kelompok masyarakat yang akan menjadi pihak terdampak, untuk memberikan masukan," ujarnya.

Kesan tertutup dalam penyusunan RUU Cipta Kerja tersebut mengakibatkan gelombang penolakan besar-besaran dari berbagai kelompok masyarakat.

Sejumlah buruh melakukan aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani

"Alih-alih mengubah pendekatan, pemerintah justru merespons dengan memposisikan kelompok pengkritik sebagai pihak yang menolak terciptanya kemudahan berusaha di Indonesia. Narasi publik yang disampaikan pemerintah dengan meminta aparat penegak hukum dan intelijen untuk melakukan pendekatan pada organisasi yang kritis pada RUU Cipta Kerja mengurangi kualitas diskusi yang terjadi di masyarakat," ungkap Fajri.

Di sisi lain, ungkapnya, DPR tidak menjalankan perannya sebagai penyeimbang kekuasan. Adanya gelombang penolakan publik tidak membuat DPR kritis terhadap pemerintah. Sebaliknya, sejumlah Anggota DPR justru mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang terkesan memberikan karpet merah kepada pemerintah bahwa mereka akan segera mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua DPR RI Puan Maharani dan menteri lainnya, menunjukkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Foto: Helmi Afandi/kumparan

3 Langkah Mundur

Maka dari itu, PSHK menyebut ada tiga langkah mundur reformasi regulasi dalam RUU Cipta Kerja

Pertama, draf RUU Cipta Kerja berpotensi melanggar dua asas dalam pembentukan perundang-undangan, yaitu asas ā€œkejelasan rumusanā€ dan asas ā€œdapat dilaksanakanā€.

"RUU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan rumusan karena dalam perumusannya, pencantuman pasal perubahan langsung digabungkan dengan pasal lama sehingga menyulitkan siapa pun yang membacanya," ungkapnya.

"Mengingat pasal-pasal yang harus direvisi berasal dari 79 UU, seharusnya penyusun RUU Cipta Kerja menggunakan standar yang sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011," jelasnya.

Asas kedua yang berpotensi dilanggar menurut PSHK adalah asas ā€œdapat dilaksanakanā€. Hal ini terlihat dalam pengaturan Pasal 173 RUU Cipta Kerja yang mengatur bahwa peraturan pelaksana dari UU yang sudah diubah oleh RUU Cipta Kerja harus disesuaikan dengan RUU Cipta Kerja dalam jangka waktu 1 bulan.

Kedua, menurut PSHK, banyaknya jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU Cipta Kerja ini (terdiri dari 493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden, dan 4 Peraturan Daerah) menunjukkan tidak sensitifnya pembuat undang-undang akan kondisi regulasi kita.

Ketiga, substansi pengaturan RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta melanggar ketentuan UU 12/2011.

Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan

"Terdapat dua pasal yang bertentangan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pertama, Pasal 170 yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah Undang-undang," ujarnya.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12/2011 yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan Undang-undang sehingga tidak bisa membatalkan maupun mengubah Undang-undang. Kedua, pasal 166 RUU Cipta Kerja menyebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Peraturan Daerah.

Hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XIV yang menyebutkan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Desakan PSHK

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, PSHK mendesak agar:

  1. DPR dan Presiden segera mempublikasikan draf RUU Cipta Kerja melalui media elektronik, media cetak, forum tatap muka atau dialog langsung, dan/atau jaringan dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 171 Perpres 87/2014;

  1. DPR dan Presiden membuka seluas-luasnya kesempatan bagi publik untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembahasan RUU dengan cara membuka ruang informasi dan forum penyampaian masukan yang mudah diakses oleh masyarakat;

  1. DPR dan Presiden harus memastikan peraturan pelaksana sebagai implementasi RUU Cipta Kerja tidak memperparah kerumitan regulasi yang selama ini terjadi, serta harus memastikan bahwa semua ketentuan yang bertentangan dengan asas/prinsip peraturan perundang-undangan maupun Putusan MK harus dihapus; dan

  1. DPR harus menjalankan perannya sebagai lembaga legislatif sekaligus penyeimbang kekuasaan sesuai mekanisme check and balances terhadap Presiden, serta menyuarakan kepentingan publik yang kritis terhadap RUU Cipta Kerja. Pengimbangan peran DPR terhadap Presiden menjadi kunci untuk mencegah adanya sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden yang jika dibiarkan berlarut-larut akan menciptakan otoritarianisme.

kumparan post embed