Operasi Keselamatan Dimulai, Warga Dipersilakan Kritik & Laporkan Polisi 'Nakal'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dijumpai usai Apel Gelar pasukan pengamanan malam takbiran 2024, Selasa (9/4/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dijumpai usai Apel Gelar pasukan pengamanan malam takbiran 2024, Selasa (9/4/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mempersilakan warga untuk langsung melaporkan oknum nakal saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025.

Operasi ini sendiri akan dilaksanakan pada 10-23 Februari 2025. Selain mengecek kesiapan kendaraan umum untuk mudik 2025, polisi juga akan menindak pelanggaran lalu lintas.

“Silakan (laporkan), masyarakat, sudah saya sampaikan di sini, berarti silakan masyarakat juga untuk bisa mengoreksi kami,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).

“Kami sangat terbuka. Dan apabila ada anggota kami yang melakukan hal-hal di luar ketentuan, silakan lapor ke kami, ataupun silakan langsung kritik kami. Kami sangat terbuka,” sambungnya.

Katanya, para oknum yang diketahui melakukan tindakan yang tak seharusnya, bisa langsung ditindak.

“Bisa,” singkatnya.

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan surat peringatan kepada pengendara sepeda motor saat operasi keselamatan dalam berlalu lintas di Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (7/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra

Operasi Keselamatan Jaya 2025 sendiri menargetkan 11 pelanggaran, yaitu:

  • Melanggar Marka Berhenti (Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009)

  • Melawan Arus (Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009)

  • Pelanggaran Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009)

  • Menggunakan Handphone Saat Mengemudi (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009)

  • Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009)

  • Knalpot Brong (Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009)

  • Mengemudikan Kendaraan R4 Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009)

  • Pelanggaran Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009)

  • Pelanggaran Berkendara di Bawah Umur / Tidak Memiliki SIM (Pasal 281 Juncto Pasal 77 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009)

  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan (Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009)

  • Penggunaan Rotator Tidak Sesuai dengan Keperuntukannya (Pasal 134 Juncto Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009)

Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Mapolda Metro Jaya pada Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Penindakannya nanti akan difokuskan pada sistem tilang elektronik (ETLE). Namun, ada beberapa pelanggaran yang akan tetap ditindak secara manual.

“Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan pelat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual,” ujar Latif.

“Begitu juga penggunaan strobo. Penggunaan strobo, ini sudah yang akan manual,” tutur dia.