Operasi Patuh Jaya, 15 Pelanggaran Jadi Fokus Penindakan

19 Juli 2020 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020. Operasi dalam rangka melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan itu akan dimulai pada 23 Juli 2020. Namun, upaya penindakan sudah dilakukan mulai Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam penindakan. Pelanggaran itu membuat rawan kecelakaan.
"Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” kata Sambodo kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (19/7).
Operasi Patuh Jaya 2018 di Kasablanka. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Namun, Sambodo menegaskan bukan berarti pelanggaran di luar dari daftar tersebut tidak akan ditindak. Petugas yang ada di lapangan akan tetap menindak setiap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini pelanggaran prioritas, yang lainnya tetap ditindak," kata Sambodo.

Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh Jaya 2020

Adapun 15 pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Jaya sebagai berikut:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
ADVERTISEMENT
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
ADVERTISEMENT
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)