news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Operasi Patuh Jaya 2020: 720 Orang Ditilang karena Main HP

6 Agustus 2020 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi lalu lintas memberhentikan seorang pengendara sepeda motor melintas jalur Busway di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Polisi lalu lintas memberhentikan seorang pengendara sepeda motor melintas jalur Busway di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Penggunaan handphone (HP) saat berkendara dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi yang menyebabkan kecelakaan. Meski begitu pelanggaran terhadap aturan tersebut masih banyak.
ADVERTISEMENT
Dari data yang disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya terdapat 720 pelanggaran penggunaan HP saat berkendara. Paling banyak dilakukan oleh pengendara mobil.
Polisi lalu lintas memberhentikan seorang pengendara sepeda motor melintas jalur Busway di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Rinciannya sebanyak 217 pelanggaran dilakukan pengendara motor. Sedangkan 503 pelanggaran dilakukan oleh pengendara mobil. Seluruh pelanggaran tersebut dilakukan tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jumlah keseluruhan pelanggaran sebanyak 99.835. Itu merupakan akumulasi selama 14 hari Operasi Patuh Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
"Ada 99.835 (pelanggaran). Terdiri dari 34.152 tilang dan 65.683 teguran. Ini untuk seluruh wilayah Polda Metro Jaya ya, artinya Ditlantas Polda Metro Jaya ditambah 13 Polres yang ada di Polda Metro Jaya," kata Sambodo.
Dari jumlah itu pelanggaran terbanyak ialah melawan arus. Totalnya sebanyak 9.899 pelanggaran
ADVERTISEMENT
"Yang terbesar adalah melawan arus, termasuk melanggar busway dan sebagainya itu di angka 9.899 hampir 10.000 pelanggaran hanya dalam 14 hari hanya untuk pelanggaran busway," kata Sambodo.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)