Operasi Patuh Jaya 2023 Berjalan, Polda Metro Fokus Razia di Jalan Protokol

11 Juli 2023 13:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman usai 'Apel Gelar Pasukan Patuh Jaya 2023,' Senin (10/7). Foto: Thomas Bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman usai 'Apel Gelar Pasukan Patuh Jaya 2023,' Senin (10/7). Foto: Thomas Bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023 mulai Senin (10/7). Pihaknya mengatakan, operasi tahun ini tetap fokus razia di jalan protokol.
ADVERTISEMENT
"Terutama di jalur-jalur protokol," ungkap Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi pada Selasa (11/7).
Meski demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lengkap terkait jalur-jalur protokol tersebut. Begitu pun terkait titik-titik operasi tersebut.
14 Target Operasi Patuh Jaya 2023
Poster Imbauan Operasi Patuh Jaya Polda Metro Jaya. Foto: Dok: Instagram PMJ
Polda Metro Jaya telah mengumumkan pelaksanaan operasi tersebut melalui akun media sosialnya @tmcpoldametro. Operasi Kewilayahan Patuh Jaya atau Operasi Patuh Jaya 2023 akan berlangsung selama dua pekan mulai 10 Juli hingga 23 Juli ini.
Ada 14 sasaran dalam operasi ini. Di antaranya; melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Juga tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
Kemudian sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.