Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Operasi Patuh Jaya 2024 Usai, Pelanggaran Roda Empat Meningkat 239%
29 Juli 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Operasi Patuh Jaya 2024 resmi berakhir pada Minggu (28/7). Dari data yang diterima Polda Metro Jaya selama 2 pekan razia, pelanggaran kendaraan roda empat meningkat sebanyak 239 persen dibandingkan tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, terdapat 23.636 pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda empat pada Operasi Patuh Jaya 2024. Jumlah ini meningkat 16.665 dari tahun sebelumnya.
“(pada) Operasi patuh tahun 2023, (kendaraan) roda empat melakukan pelanggaran 6.971. Meningkat 239 persen atau meningkat 16.665 pelanggaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7).
Dari data yang dirilis, pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengguna kendaraan roda empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 22.637. Disusul pelanggaran terbanyak kedua yaitu menggunakan handphone saat berkendara yang berjumlah 517.
Sementara itu, pelanggaran kendaraan roda dua paling banyak ditemukan dalam bentuk tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 3.738. Disusul pelanggaran melawan arus dengan jumlah 3.660 pelanggar.
ADVERTISEMENT
Nah, ini kan jalan ini kan milik bersama, kita bersama-sama. Semua juga pengen cepat pasti ya, pengen cepat sampai tujuan, pengen lancar.
Ary mengatakan, meski Operasi Patuh Jaya 2024 telah berakhir, ia berharap masyarakat tetap senantiasa patuh saat berkendara.
“Berakhirnya Operasi Patuh diharapkan tidak menurunkan tingkat kedisiplinan warga masyarakat, karena Kamseltibcarlantas itu kebutuhan kita bersama,” ujar dia.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya yang berlangsung dari 15-28 Juli 2024 di Jakarta. Ada pun terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran, yaitu:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
ADVERTISEMENT
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Polisi tak hanya melakukan razia secara manual, namun juga menggunakan kamera ETLE yang tersebar di jalanan.
Total terdapat 2.938 personel gabungan polisi diturunkan dan terdapat 21 titik di Jakarta.