Operasi Patuh Jaya: 74 Pengendara Ditilang Gara-gara Pakai Strobo-Rotator

29 Juli 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lampu Strobo Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lampu Strobo Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya turut merazia pengguna lampu strobo, rotator, atau sirine yang tidak berizin atau tidak sesuai ketentuan pada Operasi Patuh Jaya 2024. Hasilnya, sebanyak 74 pengendara ditindak selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024.
ADVERTISEMENT
“Jadi di Operasi Patuh 2024 ini ditemukan ada 74 pelanggaran. Hasil komunikasi kami dengan teman-teman di Korlantas, alasan para pelanggar ini adalah pengin cepat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di gedung Bidang Humas Polda Metro Jaya, Senin (29/7).
Ade mengatakan, kendaraan yang ketahuan melanggar ditilang dan diminta untuk mencopot lampu strobo, rotator, atau sirine itu.
“Itu dilakukan tilang, kemudian dilepas, dicopot, kemudian juga didata agar tidak mengulangi lagi,” kata Ade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Media Management Center Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Ke depan akan dilakukan komunikasi juga dengan para penjual peralatan ini untuk dilakukan edukasi karena di UU Lalu-lintas itu diatur siapa saja yang boleh menggunakan sirine, strobo, rotator itu diatur,” sambungnya.
Adapun penggunaan lampu strobo diatur dalam Pasal 134-135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya, dijelaskan yang boleh menggunakan lampu strobo adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT