Orang Tua dan 2 Dukun yang Ruwat Anak hingga Tewas di Temanggung Jadi Tersangka

Kepolisian Temanggung menetapkan status tersangka kepada para pelaku yang melakukan ruwatan anak berinisial A (7) di Temanggung hingga meninggal dunia.
Ke empat tersangka tersebut adalah M dan S yang merupakan orang tua korban, H dan B yaitu dukun dan asistennya.
"Atas pemeriksaan 4 orang dan didukung keterangan saksi-saksi kita dapat ungkap peristiwa penganiayaan tersebut," tutur Kasat Reskrim Polres Temanggung Setyo Hermawan saat konferensi pers di Polres Temanggung, Rabu (19/5).
Ke empat tersangka mengakui perbuatannya, meruwat dengan cara menganiaya A dengan membenamkan wajah anak tersebut ke dalam bak mandi hingga tidak sadarkan diri. Tubuh A kemudian dibaringkan di atas kasur di dalam kamar hingga meninggal dunia.
Jenazah A juga sengaja didiamkan di dalam sebuah kamar tersebut hingga 4 bulan, sejak Januari 2021 pukul 14.00 WIB usai dilakukan ritual ruwat. Ritual tersebut diyakini dapat menghilangkan makhluk gaib yang disebut bersemayam di tubuh anak usia 7 tahun tersebut.
"Korban selama 4 bulan tidak pernah bisa temui oleh pelapor, jadi dengan kesempatan Hari Raya Idul Fitri saksi pelapor itu mendatangi rumah korban dengan maksud ingin menanyakan keberadaan korban, akan tetapi para pelaku tetap berbelit," tutur Setyo.
Dengan penuh curiga, pelapor yang merupakan kakek korban bersama perangkat desa kembali bertanya kepada orang tua korban, kemudian mereka ditunjukan sebuah kamar di mana terdapat mayat A dengan kondisi sudah mengering di atas kasur.
"Dari situ kemudian pelapor melapor ke Polsek, kita datangi TKP dan periksa kedua orang tua korban, mereka memberikan keterangan sudah melakukan penganiayaan bersama-sama dengan dua orang lain yang kita amankan dari rumahnya masing-masing," imbuh Setyo.
Atas kekejaman yang dilakukan para tersangka tersebut, mereka dijerat pasal perlindungan anak dan penghapusan KDRT, sehingga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.
==
