Ormas Babel Paparkan Alasan Laporkan Guru Besar IPB Terkait Korupsi Timah 271 T

16 Januari 2025 8:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bekas tambang timah di pesisir pantai Pangkalpinang, Bangka Belitung. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bekas tambang timah di pesisir pantai Pangkalpinang, Bangka Belitung. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Organisasi masyarakat Bangka Belitung (Babel), Putra Putri Tempatan (Perpat), hadir di Komisi III DPR RI, pada Rabu (15/1). Pada kesempatan itu, ormas ini melaporkan alasan mereka mempolisikan Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB dan ahli lingkungan yang jadi saksi ahli dan menghitung kerugian negara Rp 271 triliun akibat kasus korupsi timah.
ADVERTISEMENT
Mereka menyebut, akibat perhitungan Bambang Hero masyarakat Babel takut lagi melakukan aktivitas pertambangan. Akibatnya, ekonomi mereka jadi terpuruk.
"Kami di Babel merasa syok yang mengakibatkan perekonomian jadi anjlok, dulu di angka 6 sekian sekarang 0,00 persen. Kami sadar betul pak, penumpang ekonomi babel terdepan masih dari sektor tambang," ucap Budiyanto, salah satu Ketua Dewan Pimpinan Perpat Babel, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III.
Andi Kusuma Ketua DPD Perpat Babel, saat melaporkan Bambang Hero Ke Polda Babel. Foto: Dok. kumparan
Ia menjelaskan, kondisi kini kian lesu. Karena, dari aktivitas pertambangan, masyarakat bisa memperoleh pendapatan ekonomi secara instan.
Pagi mereka menambang, sore hasil itu sudah bisa dinikmati.
"Dulu warung kopi ramai, pasar ramai dari sektor tambang. Dengan adanya perkara ini, yang katanya mega korupsi 271 triliun. yang uang itu sangat besar, tapi faktanya kami masih meragukan penghitungan ahli yang viral ini," kata Budiyanto.
ADVERTISEMENT
Sementara Ketua Perpat, Andi Kusuma Ketua DPD Perpat menambahkan, Bambang bukanlah orang yang tepat dalam menghitung kerugian itu. Menurut Andi, Bambang hanya 2 kali datang ke Babel.
"Pak Bambang itu guru besar, yang perhitungannya ahli kebakaran hutan. Itu bicara ekologi itu dihitung. Berapa banyak tumbuhan-tumbuhan dari 172 ribu hektare, berapa banyak jenis pohonnya. Hanya 2 kali datang. Kita bicara perhitungan butuh investigasi," kata Andi.
Ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, memaparkan hasil verifikasi lapangan dan kerugian yang ditanggung negara terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Kantor Kejaksaan Agung. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Selain itu, Andi juga mempertanyakan mengapa Bambang tak menjelaskan rincian kerugian negara di hadapan persidangan.
"Bicara pasal 242 memang sepakat. Kalau saksi ahli punya imun, pengacara punya imun. Tapi terjadi pelanggaran hukum, ada mens rea, ditanya sama Yang Mulia dia malas menjelaskan. Di mana sumpah jabatannya?, ini nasib orang banyak," kata Andi.
ADVERTISEMENT
Bambang dilaporkan oleh ormas ini pada Rabu (8/1) ke Polda Babel. Laporannya pun telah diterima oleh pihak kepolisian.
"Siapa pun yang melapor tetap akan kami terima, kalau nanti laporannya sudah diterima akan dikaji lebih mendalam guna ditindaklanjuti," kata Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana.