Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Ormas Menjamur di Indonesia, Sebenarnya Apa sih Tujuan Bikin Ormas?
23 April 2025 12:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Organisasi Masyarakat (ormas) belakangan menuai sorotan publik. Pemicunya, beberapa kegiatan yang mereka lakukan dianggap cenderung merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mulai dari aksi pembakaran terhadap mobil polisi di Depok hingga dugaan aksi premanisme yang dilakukan salah satu ormas terhadap pembangunan pabrik mobil listrik di Subang.
Meski dianggap meresahkan, keberadaan ormas sebenarnya memang diakui negara. Status mereka pun dilindungi Undang-undang.
Aturan terhadap ormas diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," bunyi Pasal 1dikutip Rabu (23/4).
Sementara dalam Pasal 4 dijelaskan jika ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan demokratis.
Lantas apa tujuan, fungsi dan ruang lingkup ormas? Masalah ini sudah diatur dalam Bab 3 mulai dari Pasal 5-7.
Keberadaan ormas diharapkan mampu melestarikan nilai norma hingga etika masyarakat termasuk menyalurkan aspirasi.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
Pasal 5
Ormas bertujuan untuk:
Pasal 6
Ormas berfungsi sebagai sarana:
ADVERTISEMENT
Pasal 7
Pasal 8
Ormas memiliki lingkup: