Ormas PP Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel Sejak 2017

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi Pers Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya mengungkap praktik penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel oleh Ormas Pemuda Pancasila (PP) telah berlangsung sejak 2017.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, lahan parkir itu dikuasai secara ilegal dan dijadikan sumber pungutan liar pada setiap kendaraan yang masuk.

“Yang pertama ya ini terkait dengan peristiwa yaitu tentang penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang yang dilakukan oleh ormas PP semenjak tahun 2017, di mana di dalam penguasaan lahan parkir tersebut, ormas PP mendapatkan keuntungan setiap harinya dengan cara menarik biaya parkir terhadap sepeda motor sebesar Rp 3.000 dan untuk mobil sebesar Rp 5.000,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5).

Sejumlah tahanan dihadirkan dalam konferensi pers kasus kejahatan hasil Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selama periode itu, lahan parkir RSUD Tangsel sepenuhnya dikelola oleh Ormas PP. Padahal, sejak 2022 Pemkot Tangsel sudah melakukan tender dan menetapkan perusahaan resmi pengelola parkir. Namun perusahaan tersebut gagal mengambil alih karena mendapat intimidasi ormas.

Imbas kericuhan akibat penguasaan lahan parkir tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang anggota ormas sebagai tersangka atas kasus kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan pada Kamis (21/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan para pelaku melakukan perusakan dan pengancaman terhadap pengelola parkir resmi milik RSUD tersebut.

Sejumlah tahanan dihadirkan dalam konferensi pers kasus kejahatan hasil Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Akhirnya berujung pada ditetapkannya 30 orang oknum anggota Ormas ini menjadi tersangka. Dan terhadap 30 orang oknum anggota Ormas inisial PP ini telah dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).

Salah satu tersangka yang diamankan polisi adalah seorang Ketua Majelis Pimpinan Cabang ormas tersebut. Inisial yakni MR.

“Salah satu tersangka seorang ketua majelis pimpinan cabang ormas PP inisial MR masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ade.