Otak Pembunuhan Sugianto Dilaporkan soal Penggelapan Uang BBM Kapal Rp 148 Juta

27 Agustus 2020 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka NL (otak pembunuhan) memberikan uang ke pembunuh bayar dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka NL (otak pembunuhan) memberikan uang ke pembunuh bayar dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi tengah menyelidiki dugaan penggelapan uang yang dilakukan otak pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto, Nur Luthfiah. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Nur menggelapkan uang sebesar Rp 148 juta.
ADVERTISEMENT
"Kemarin dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dan sudah kita terima dan sudah kita klarifikasi dari pelapor itu sendiri dengan membawa bukti-bukti beberapa termasuk adanya surat tanda transfer yang palsu. Di sini ada dugaan pemalsuan sekitar Rp 148 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (27/8).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Keterangan pelapor, uang itu seharusnya digunakan untuk membayar BBM kapal yang mengangkut pupuk. Namun hingga batas waktu pembayaran, Nur tidak juga menyerahkannya. Ia justru memberikan bukti transfer palsu.
"Pada saat itu NL (Nur Luthfiah) sebagai admin dalam perusahaan itu ada perintah untuk membayar BBM karena emang ada pesanan menggunakan kapal KM FU Fujin untuk mengangkut pupuk dari PT JAS. Kemudian ada perintah membeli BBM ke PT PAN (Petro Andalan Nusantara) untuk mengisi kapal tersebut mengangkut pupuk dari Gresik tapi pada saat pelaksanaannya saudara NL ini tidak membayarkannya," kata Yusri.
Polda Metro Jaya hadirkan para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha pelayaran di Jakarta Utara dalam ekspos kasus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (24/8). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA
Kasus penggelapan itu dilaporkan oleh Komisaris PT Dwi Putra Tirtajaya berinisial SY ke Polres Metro Jakarta Utara. Perusahaan tersebut milik Sugianto dan tempat bekerja Nur sejak 2012.
ADVERTISEMENT
Laporan itu teregister dengan nomor LPB/618/K/VIII/2020/PMJ/RESJU, tanggal 26 Agustus 2020.
Polisi masih menyelidiki dugaan penggelapan dana lainnya. Diduga jumlahnya lebih dari yang dilaporkan saat ini.
"Masih ada beberapa lagi penggelapan-penggelapan yang dilakukan ini masih kita dalami semuanya," kata Yusri.

Nur Luthfiah Dilaporkan Keluarga Sugianto soal Penggelapan Uang Pajak Perusahaan

Sebelumnya, keluarga Sugianto melaporkan soal dugaan penggelapan pajak perusahaan yang dilakukan Nur Luthfiah. Diduga, Nur menggunakan uang itu untuk modal membayar orang membunuh Sugianto.
Sejauh ini, keluarga mencatat kerugian Rp 100 juta dari penggelapan itu. Tapi, polisi masih mendalami hal itu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)