Otak Perampokan dan Pembunuhan Lansia di Bekasi Residivis Kasus Narkoba

17 Februari 2025 19:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan lansia di Polda Metro Jaya pada Senin (17/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan lansia di Polda Metro Jaya pada Senin (17/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Lima pelaku berinisial MR, AG, DA, N, dan R ditangkap polisi karena membunuh wanita lansia bernama Bimih (71) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Aksi pembunuhan dan perampokan itu diotaki oleh DA.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan DA merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor. Dia tak menyebut secara pasti lama masa penahanan yang pernah dijalani DA.
"DA merupakan residivis curanmor dan juga residivis narkoba," kata dia dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/2).
Adapun kelima pelaku tersebut, kata Abdul, merupakan teman satu tongkrongan. Mereka sudah lama saling mengenal. Uang hasil merampok dibagi merata dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta biaya selama kabur dari kejaran polisi.
Pers rilis kasus pembunuhan lansia di Polda Metro Jaya pada Senin (17/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Dipakai oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarganya sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk pelarian," ujar dia.
"Tersangka kami ambil dua orang pertama itu di Tangerang, kemudian tiga orang lagi di Karawang," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor yang digunakan oleh pelaku ketika datang ke kediaman korban hingga uang tunai senilai Rp 150 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.