OTT di Lingkungan ATR/BPN, KPK Sita 20 Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Rupiah

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. OTT ini terkait dengan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan penerimaan lainnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper yang jumlahnya mencapai sekitar 20-an buah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang itu masih dalam proses penghitungan. Namun, estimasi sementara nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9).
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” sambungnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” lanjut Budi.
Budi menyebut pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon di Bogor. Namun, dia belum merinci pihak-pihak lain yang diamankan dalam OTT.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” tutur Budi.
KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
