OTT di PN Balikpapan, KY Nilai Integritas Hakim Masih Jauh dari Cukup

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang bernama Kayat, menjadi sorotan Komisi Yudisial (KY). KY menyoroti soal masalah integritas hakim.

Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta, mengatakan kurangnya integritas hakim menjadi salah satu faktor seringkali hakim tersangkut kasus pidana, khusus perkara suap.

Ia menyebut perbaikan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang teratas dalam dunia peradilan, khususnya pembinaan hakim, belum maksimal.

"Kami memahami bahwa perbaikan ke arah yang konstruktif di MA telah banyak dilakukan di internal pengadilan, akan tetapi terkait dengan integritas hakim, masih jauh dari cukup," kata Sukma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5).

KY minta MA terus tingkatkan pembinaan integritas hakim dan memerintahkan kepada lembaga peradilan di bawahnya agar transparan.

"Keterbukaan yang sungguh-sungguh dari peradilan, khususnya pada aspek integritas hakim, merupakan kata kunci dalam menyelesaikan masalah yang terus berulang ini," tegasnya.

kumparan post embed

Menurut Sukma, setiap tindak pidana pidana suap tidak terlepas dari peran pihak lain yang terlibat. Oleh karenanya, Sukma mengajak peran serta semua pihak agar terus mengingat masyarakat agar tidak ikut serta melakukan tindak pidana suap, khususnya melakukan suap kepada hakim.

Sukma sendiri menyatakan lembaganya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap hakim dengan cara meningkatkan kerjasama dengan semua elemen masyarakat dan lembaga seperti KPK, Polri, Kejaksaan, PPATK, LSM, dan Media.

"Penting juga untuk diketahui bahwa pada setiap peristiwa memalukan ini tidak pernah ada satu pihak yang bekerja sendirian. Tanpa harus menyebutkan satu persatu, dapat dipastikan bahwa pengawasan hakim tidak akan berhenti, dan pekerjaan yang harus diselesaikan juga jauh lebih besar," ujarnya.

Hakim PN Balikpapan yang terkena OTT KPK, Kayat, (Batik Putih memakai masker) tiba di Gedung KPK Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan

Dalam operasi ini, KPK menangkap Kayat bersama empat orang lainnya. Empat orang itu satu dari unsur panitera pengganti PN Balikpapan, dua orang pengacara dan seorang pihak swasta. Kelima orang yang terjaring OTT itu telah tiba di Gedung KPK untuk diperiksa.

Dalam operasi ini KPK menduga ada tindak pidana suap yang dilakukan oleh kelima orang tersebut. Diduga suap tersebut terkait pengurusan perkara kasus penipuan dokumen tanah di PN Balikpapan. Dari operasi itu KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta.