Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OTT KPK Terkait Pejabat UNJ Diduga Bermasalah, Satu Pejabat KPK Disidang Etik
19 Agustus 2020 18:37 WIB
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kemendikbud . Namun OTT itu berujung sorotan publik.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, KPK mengakui tak menemukan adanya unsur penyelenggara negara sebagaimana kewenangannya. Saat itu, KPK menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor.
Lantaran alasan itu, KPK pun langsung melimpahkannya kepada Polda Metro Jaya. Namun, polisi pun akhirnya menghentikan penyelidikan kasus itu karena dinilai kurangnya bukti.
Kini, akhirnya terkuak bahwa OTT yang dilakukan di Kemendikbud pada 20 Mei 2020 itu diduga bermasalah. Seorang pegawai KPK berinisial APZ diperiksa oleh Dewas KPK. Bahkan, ia segera menjalani sidang etik pada 26 Agustus 2020.
"Terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Pasal itu berbunyi, "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Sinergi, setiap Insan Komisi dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis".
Informasi yang dihimpun, APZ ialah pejabat di kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Ia termasuk di direktorat yang menangani laporan dari masyarakat.
Pada pekan depan, ada tiga sidang etik yang akan digelar oleh Dewas KPK. Selain terkait APZ, sidang lainnya ialah terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.