Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Owner Klinik Ria Beauty Ditangkap Karena Jalankan Prosedur Kecantikan Ilegal
6 Desember 2024 18:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pemilik klinik kecantikan bernama Ria Agustin (33), ditangkap polisi karena membuka klinik tanpa izin dan alat yang digunakan tak sesuai dengan standar.
ADVERTISEMENT
Pelaku membuka klinik kecantikan itu di sebuah hotel yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12).
Wira menambahkan, pelaku mempromosikan klinik kecantikan itu melalui akun Instagram dengan nama @RiaBeauty.id. Dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh pelaku lainnya berinisial DNJ. Ketika digerebek di hotel tempatnya berpraktik, ditemukan 7 pasien yang sedang dilayani oleh pelaku.
"Pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller tersebut tidak ada izin edar. Krim anestesi dan serum tidak terdaftar BPOM," lanjut dia.
Untuk satu kali prosedur kecantikan, Wira mengatakan, korban mesti membayar Rp 15 juta hingga Rp 200 juta, tergantung pada jenis layanannya. Pelaku disebut tak memiliki latar belakang pendidikan ilmu kesehatan.
Pelaku sendiri diketahui merupakan sarjana perikanan.
"Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DNJ bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan," kata dia.
Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau Ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan dan diancam penjara maksimal 12 tahun.
ADVERTISEMENT
"Pada kesempatan yang baik ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan khususnya dalam hal layanan kecantikan dan agar lebih memastikan layanan yang Anda pilih," kata dia.