PA 212 Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Ustaz Bukhori

5 April 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Slamet Maarif Jubir FPI Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Slamet Maarif Jubir FPI Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Persatuan Alumni 212 memberikan penjelasan tentang kasus dugaan penggelapan dana visa haji oleh Ustaz Ahmad Bukhori Muslim yang kini sedang ditangani Polda Metro Jaya. Mereka menduga kasus ini berkaitan dengan masalah politik.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum DPP PA 212 Ustaz Slamet Maarif menyebut kasus yang menjerat Ustaz Bukhori ini sebenarnya masalah pribadi tentang perselisihan bisnis travel dan utang-piutang yang sudah lama terjadi.
"Seharusnya masuk kasus perdata, tapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana, langsung digerebek dan ditahan tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya," jelas Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Jumat (5/4).
Ustaz Bukhori Muslim. Foto: Youtube/Sahabat Alihsan
"Tampaknya ada kaitan masalah politik dengan statusnya (Bukhori) sebagai caleg salah satu parpol, sekaligus sebagai aktivis 212," sambungnya.
Atas dasar itulah Slamet menyebut PA 212 akan selalu mendampingi dan membela Ustaz Bukhori semaksimal mungkin, termasuk memonitor perkembangan penanganan kasusnya.
"Selanjutnya kami melalui para pengacara terhadap penahanan yang bersangkutan, akan mengambil langkah hukum, diantaranya sesegera mungkin akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ucap Slamet.
ADVERTISEMENT
Bila ada pihak yang ingin meminta penjelasan terkait kasus ini, dapat mengkomunikasikannya dengan pengacara yang ditunjuk langsung oleh Ustaz Bukhori.
Ustaz Bukhori ditangkap oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dana visa haji. Ia ditangkap pada Kamis (4/4) sekitar pukul 04.30 WIB di Perumahan Taman Permata Cikunir, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan salah seorang warga ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2018. Saat itu pelapor yang juga korban hendak mengurus visa haji.
"Terlapor saat itu menawarkan dapat membantu untuk mengurus visa haji furoda untuk haji. Pelapor yang percaya kemudian meminta bantuan kepada terlapor untuk mengurus visa itu," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4).
ADVERTISEMENT
Namun sampai dengan waktu yang ditentukan, Bukhori tidak kunjung memberikan kabar. Hingga korban akhirnya membuat laporan ke polisi.