PA 212 Minta Propam Periksa Kapolda Metro soal 3 Polisi Penembak Pengawal Rizieq

5 Maret 2021 13:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketum PA 212 Slamet Maarif menyoroti penetapan status tersangka terhadap enam pengawal Habib Rizieq. Slamet menilai, Polri harusnya membuka identitas 3 polisi penembak pengawal Rizieq, bukan malah menjadikan para pengawal tersangka.
ADVERTISEMENT
Untuk mendalami hal itu, Slamet juga meminta Propam Polri dan Kompolnas turun tangan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran harus diperiksa sebagai penanggung jawab penyidik di lapangan yang telah melakukan unlawfull killing kepada pengawal Rizieq.
“Propam dan Kompolnas juga harus memanggil penyidik serta penanggungjawab lapangan yakni, Kapolda Metro Jaya kasus tewasnya 6 syuhada dan Komisi III juga harus memanggil pihak kepolisian untuk diminta keterangan penetapan tersangka ini,” ucap Slamet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran usai memberikan keterangan, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Menurut Slamet, jika dibiarkan begitu saja, hal serupa bisa saja terjadi pada siapa saja. Sehingga sikap tegas Polri sangat dibutuhkan.
“Jika ini dibiarkan saya khawatir pembantaian rakyat menjadi hal yang biasa dan nyawa yang hilang menjadi sia-sia dan tidak ada harganya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Dan lama kelamaan bangsa ini bisa menjadi bangsa tak bermoral. Keadilan hukum semakin jauh,” tambah Slamet.
Polri bukan tinggal diam dalam mengusut penembakan terhadap 4 pengawal Rizieq sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. 3 polisi sudah diperiksa, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti, dan gelar perkara akan segera dilakukan.
"Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada. Namun, masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya,” kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, kepada wartawan, Kamis (4/3).