Perjalanan Panjang Kasus Penembakan 6 Pengawal Rizieq Hingga Jadi Tersangka

4 Maret 2021 12:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tanggal 7 Desember 2020 dini hari, 6 orang pengawal Habib Rizieq Syihab tewas, dalam baku tembak dengan polisi yang terjadi di sekitar Hotel Swiss-Bellin dan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Baku tembak bermula saat polisi melakukan pengintaian gerak-gerik Rizieq yang saat itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
Pengawal Rizieq yang mengetahui hal tersebut berusaha menghalangi mobil petugas kepolisian hingga baku tembak tak terhindarkan.
Dalam kejadian tersebut, di peristiwa pertama ada 2 orang pengawal Rizieq yang tewas. Komnas HAM menyebut ada temuan senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan perlawanan ke polisi.
Sedang 4 Orang lagi, sempat ditahan. Namun, tidak lama mereka juga mati ditembak. Polisi beralasan 4 orang ini hendak melarikan diri dan melawan.
Tapi Komnas HAM bilang, penembakan pada 4 orang ini masuk kategori unlawful killing.
6 orang pengawal Rizieq tewas, adalah Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), M. Reza (20), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), Lutfhil Hakim (24), dan Akhmad Sofiyan (26).
ADVERTISEMENT
Kejadian ini sontak mendapat perhatian masyarakat hingga menimbulkan pro dan kontra. Terlebih saat Front Pembela Islam (FPI) mengeklaim bahwa polisi sengaja menembak mati beberapa pengawal Rizieq, meski mereka telah menyerahkan diri.
Perjalanan kasus ini cukup rumit dan panjang, hingga melibatkan pihak ketiga untuk melakukan penyelidikan untuk mencari titik terang siapa yang paling bertanggung jawab dalam kejadian ini. Berikut kumparan merangkum perjalanan kasus tersebut;

Komnas HAM Turun Tangan

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Presiden Jokowi ikut buka suara terkait kasus baku tembak ini. Ia mengatakan, apabila ada perbedaan sudut pandang dalam penegakan hukum suatu kasus, maka proses peradilan harus dihargai.
Jokowi kemudian menyinggung peran Komnas HAM. Mereka perlu dilibatkan untuk memastikan penegakan hukum independen.
"Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen kita memiliki Komnas HAM. Di mana masyarakat bisa sampaikan pengaduannya," kata Jokowi di Istana Bogor, Minggu (13/12).
ADVERTISEMENT
Sehari kemudian, Komnas HAM memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Dirut Jasa Marga Subakti Syukur untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut.
Fadil mengaku menghormati proses yang berjalan di Komnas HAM dan berjanji terbuka terkait investigasi yang dilakukan lembaga independen itu.
"Saya gembira bisa hadir di tempat ini. Polda Metro Jaya, Polri akan sangat-sangat kooperatif dan terbuka dalam proses investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM," kata Fadil dalam keterangannya di Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
Demikian juga dengan Subakti yang telah memberikan data lengkap terkait rekaman aksi baku tembak yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Komnas HAM juga membandingkan keterangan versi Polri dan FPI terkait kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu masih menjabat sebagai Kabareskrim berjanji akan transparan dalam mengungkap kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi. Hal itu dengan melibatkan pengawas dari eksternal dan internal Polri.
“Kami akan terus jaga transparansi, menjaga profesionalisme,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/12). Sigit juga memastikan akan menerima seluruh informasi dari semua pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

FPI Tolak Hasil Rekonstruksi

Munarman Foto: Aldis Tannos/kumparan
Polisi sudah menggelar rekonstruksi tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq ini pada 14 Desember. Tapi, FPI menolak semua data dan fakta yang disampaikan polisi dalam rekonstruksi ini.
Sekretaris Umum FPI yang juga kuasa hukum pengawal Rizieq, Munarman, mengatakan, kasus ini seharusnya sudah tidak bisa diteruskan lagi. Sebab, 6 pengawal Rizieq sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
"Secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan," ujar Munarman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).
Mereka lantas meminta Komnas HAM untuk berada di garis terdepan dalam pengungkapan kasus ini.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
"Kami menolak penanganan perkara dan rekontruksi atau reka ulang atas tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI," ucap Munarman.
FPI juga meminta agar Komnas HAM tak bekerja sendiri dalam penyelidikan kasus baku tembak ini. FPI mendorong dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta (TIPF).
ADVERTISEMENT
"Dari organisasi masyarakat Islam, seperti Muhammadiyah, bahkan sudah menyatakan kesanggupannya untuk menjadi bagian sentral dalam peran pencarian fakta, sebagaimana disampaikan Busyro Muqoddas (Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah). Begitu juga dengan 146 organisasi masyarakat sipil lainnya," ujar Ketua Bantuan Hukum DPP FPI, Sugito Atmo Prawiro dalam keterangannya, (16/12).

Jasa Marga Tutup Rest Area KM 50

Suasana Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang akan ditutup Jasa Marga. Foto: Dok. Jasa Marga
Tak lama usai kejadian tersebut, Jasa Marga menutup permanen tempat istirahat atau rest area di KM 50 ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek untuk direlokasi. Relokasi ini berdasarkan perintah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Widiyatmiko Nursejati mengatakan, relokasi rest area KM 50 ini berkaitan dengan penambahan kapasitas lajur ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai dari KM 48 sampai dengan KM 50 jalur arah Cikampek.
ADVERTISEMENT
“Relokasi TI diharapkan dapat selesai dilakukan sebelum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2020. Dalam rangka relokasi tenant-tenant di TI KM 50 ke TI KM 71, maka terhitung tanggal 20 Desember 2020, TI KM 50 akan ditutup,” ujar Widiyatmiko dalam keterangannya, Minggu (20/12).

Keluarga 6 Pengawal yang Tewas Datangi DPR dan Komnas HAM

Rapat Komisi III DPR RI dengan keluarga pengawal Habib Rizieq. Foto: TV Parlemen
Komisi III DPR memanggil perwakilan keluarga dari 6 pengawal Rizieq yang tewas. Di sana, mereka dicecar sejumlah pertanyaan dan diminta untuk menjelaskan sejumlah fakta yang mereka temukan usai baku tembak.
Tak lama setelah itu mereka mendatangi Komnas HAM untuk memberikan sejumlah dokumentasi foto dan video 6 pengawal Rizieq setelah mereka tewas. Hal itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan Komnas HAM untuk menilai siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, selain memberikan barang bukti dan keterangan ke Komnas HAM, mereka juga menceritakan adanya upaya teror yang dialami.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
“Bahwa juga berbagai keluhan keluarga disampaikan kepada Komnas HAM RI terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini, termasuk perasaan tertekan dan teror yang dialami,” kata Sekretaris Bantuan Hukum FPI Azis Yanuar, Senin (21/12).
Azis menyebut, tekanan dan teror tersebut juga berasal dari panggilan-panggilan polisi terkait kasus yang melibatkan anggota keluarga mereka. Mereka berharap Komnas HAM memberi perhatian.
“Antara lain akibat panggilan-panggilan polisi sehubungan dengan kasus yang diduga objeknya adalah para syuhada, ini sangat membuat keluarga syuhada tertekan,” ujar Azis.

Keluarga 6 Pengawal Rizieq Tantang Polri Sumpah Mubahalah

Keluarga dari 6 jenazah pengawal Rizieq di RS Polri, Jakarta Timur Foto: Dok. Istimewa
Usai pertemuan dengan Komnas HAM, keluarga sempat menyampaikan pernyataan terkait kondisi anak mereka saat diserahkan oleh polisi dari RS Polri Kramat Jati. Mereka sangat terpukul melihat kondisi itu.
ADVERTISEMENT
Terlebih, setelah kejadian itu, polisi terus menyebut merekalah yang menyerang polisi lebih dulu menggunakan senjata api dan senjata tajam. Padahal, menurut mereka, tak ada satu pun pengawal yang membawa senjata api dan senjata tajam.
Ayah Faiz Ahmad Syukur, Syuhada, mengatakan dirinya tidak terlalu paham hukum dalam situasi ini. Karena itu, untuk membuktikan kebenaran dalam kasus ini, dia menantang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melakukan sumpah mubahalah.
"Untuk membuktikannya maka karena yang mengatakan waktu itu Kapolda mengatakan merekalah yang membunuh anak kami, kami tidak mengerti hukum, tapi ada satu hal yang kami pahami karena saya muslim untuk mengungkap kebenaran maka kita gunakan syariat Islam," kata Syuhada di Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
"Saya mengajak Kapolda Metro Jaya yang telah mengumumkan yang telah mengakui membunuh anak kami untuk membuktikan kebenaran, siapa yang salah siapa yang benar, siapa yang zalim siapa yang benar, maka saya mengajak secara syariat Islam kerena agama saya Islam untuk bermubahalah," tegasnya.

Temuan Investigasi Komnas HAM

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Di awal tahun 2021, Komnas HAM masih terus melakukan investigasi untuk kasus baku tembak ini. Mereka mengantongi hasil uji balistik dengan hasil 2 proyektil peluru identik dengan senjata yang diduga milik FPI. Mereka juga menyimpulkan adanya baku tembak antara polisi dan pengawal Rizieq.
Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menilai ada bagian peristiwa yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq dibagi menjadi 2 peristiwa. Kejadian pertama, berakibat pada 2 pengawal Rizieq yang tewas.
ADVERTISEMENT
"Pertama insiden di sepanjang Jalan Internasional sampai pintu tol Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan 2 laskar, merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar dengan senjata api," kata Choirul Anam.
Lalu, kejadian kedua dimulai dari rest area KM 50. Saat itu, masih ada 4 pengawal Habib Rizieq yang hidup lalu dibawa polisi ke dalam satu mobil polisi tanpa diborgol.
Mereka lalu dibawa menuju ke Polda Metro Jaya. Tapi, di dalam perjalanan, 4 pengawal Rizieq mendapat tindakan tegas terukur dari polisi setelah pengawal disebut menyerang polisi.
"KM 50 terdapat 4 masih hidup di dalam penguasaan petugas negara pada akhirnya meninggal. Ini bagian dari pelanggaran HAM. Catatan. Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa menghindari adanya korban lebih banyak mengindikasikan unlawfull killing," ucap Anam.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM lalu mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah satu bulan investigasi kasus baku tembak pengawal Rizieq dengan polisi. Salah satu rekomendasinya, yakni membawa eksekutor tewasnya 4 pengawal Rizieq ke pengadilan pidana.
Komnas HAM memutuskan penembakan terhadap 4 pengawal Habib Rizieq di dalam mobil oleh polisi merupakan pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM meminta eksekutor dibawa ke pengadilan pidana untuk diuji.
Terkait rekomendasi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri akan menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjutkan akan dilakukan.
"Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," kata Argo kepada kumparan, Jumat (8/1).
Tanggal 14 Januari hasil rekomendasi Komnas HAM diserahkan kepada Presiden Jokowi. Jokowi kemudian meminta rekomendasi tersebut untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT

Keluarga Pengawal Rizieq Gugat Polri di Praperadilan

Wartawan mengabadikan jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Keluarga M. Suci Khadavi Putra, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Khadavi merupakan salah satu laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sidang putusan tersebut memutus dua gugatan yang diajukan oleh keluarga M Suci Khadavi. Pertama yakni gugatan teregistrasi dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL terkait barang pribadi yang disita polisi dan gugatan kedua yakni dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tentang penangkapan tak sah. Kedua gugatan itu ditolak hakim.
Untuk gugatan pertama yang menyoal penyitaan barang pribadi M Suci Khadavi, hakim menilai apa yang dilakukan polisi telah sah secara hukum. Selain itu, barang tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk gugatan yang kedua yakni soal tak sahnya penangkapan terhadap M Suci Khadavi. Dalam gugatan ini, pihak tergugat adalah Kapolda Metro; Kapolri cq Kabareskrim; dan Komnas HAM. Gugatan ini pun ditolak hakim.

Keluarga Pengawal Rizieq Tagih Kejelasan Kasus, Tantang Lagi Polri Mubahalah

Keluarga 6 laskar pengawal Rizieq yang terlibat baku tembak lakukan Mubahala. Foto: Dok. Istimewa
Keluarga 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Karawang dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, melakukan sumpah mubahalah. Sumpah ini dihadiri secara fisik oleh keluarga dan sejumlah tokoh lainnya secara virtual.
Salah satu tokoh yang hadir, yakni mantan Ketua MPR Amien Rais.
Pimpinan acara sumpah mubahalah, Ustaz Sambo, mengatakan, mubahalah merupakan langkah yang baik bila terdapat 2 kelompok berselisih. Mereka menggunakan mubahalah karena merasa penegakan hukum tak berjalan baik.
ADVERTISEMENT
Dalam acara ini, pihak keluarga sudah mengundang Polri untuk ikut dalam mubahalah, tapi tidak hadir.
Sumpah dibacakan oleh ayahanda Faiz, Syuhada, dan diikuti oleh keluarga pengawal lainnya. Keluarga sudah mengundang Polri untuk hadir dan sama-sama menyatakan sumpah tapi tidak datang.
“Sudah kita undang tak datang. Seperti permintaan kita kepada Allah, Allah (akan) memberikan laknat dunia dan akhirat,” kata Amien Rais, Rabu (3/3).

Bareskrim Tetapkan 6 Pengawal Rizieq yang Tewas Tersangka Penyerangan Polisi

Infografik hasil rekonstruksi tewas ya pengawal rizieq. Foto: kumparan
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 6 pengawal Habib Rizieq Syihab yang tewas sebagai tersangka dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah berupaya menyerang polisi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, keputusan penetapan tersangka ini diambil usai pihaknya melakukan gelar perkara awal pada Maret 2021.
ADVERTISEMENT
“Iya, 6 pengawal anggota FPI jadi tersangka,” kata Andi kepada kumparan lewat sambungan telepon, Rabu (3/3).
Andi menuturkan, berkas perkara kasus ini telah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan, dan sampai saat ini masih dalam tahap penelitian.
“Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian,” ujar Andi.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.