Polri Tunggu Barang Bukti dari Komnas HAM soal Tewasnya Pengawal Rizieq

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Polri secara resmi telah menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq. Sebagai tindak lanjutnya, Polri akan memproses temuan tersebut.

Salah satu yang perlu dilakukan Polri yakni menindaklanjuti pemeriksaan terhadap penyidik yang menyebabkan 4 pengawal Rizieq tewas. Peristiwa itu disebut Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM dan perlu dibawa ke pengadilan.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan Komnas HAM pihaknya membutuhkan barang bukti. Saat ini barang bukti masih di tangan Komnas HAM.

“Sesuatu menjadi lebih penting menindaklanjuti daripada permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai Komnas HAM. Oleh karena itu, ke depan Polri akan berkoordinasi Komnas HAM meminta barang bukti,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memeriksa satu dari tiga mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Rusdi menyebut, terdapat 2 poin penting yang menjadi perhatian serius Polri dalam laporan Komnas HAM soal tewasnya pengawal Habib Rizieq.

“Pertama kejadian penyerangan terhadap anggota Polri sedang bertugas, kedua permasalahan unlawful killing,” ujar Rusdi.

Berikut rekomendasi lengkapnya dari Komnas HAM:

Rekomendasi

Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

  2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1278 PW dan avanza silver B 1278 KJD.

  3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

  4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.