Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pajero Serobot Antrean Yaris di GT Tomang Termasuk Pelanggaran Lalin?
24 Mei 2022 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Keributan antara sopir Mitsubishi Pajero , William Yani, dengan pengemudi Toyota Yaris, Yohanes Aditya Sutanto, terjadi di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat pada Minggu (20/5) pagi.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu viral lantaran diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dalam caption unggahannya itu dijelaskan keributan terjadi akibat pengendara Pajero tiba-tiba memotong laju Yaris di gerbang tol.
Terkait hal itu, apakah yang dilakukan pengemudi Pajero termasuk pelanggaran lalu lintas?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya belum menemukan bukti aksi saling serobot itu.
Namun dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ), saat berpindah lajur setiap kendaraan harus memberikan aba-aba terlebih dulu.
"Tapi kan harus ada buktinya. Yang jelas kalau berpindah jalur kan memang di UU nya, harus memberi aba-aba, sein, dan sebagainya," terang Sambodo kepada wartawan, Selasa (24/5).
Untuk itu Sambodo mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan PT Jasamarga untuk mencari bukti aksi serobot jalur itu. Termasuk aksi ugal-ugalan yang dilakukan pengemudi Pajero sebelum keributan terjadi.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, kasus keributan itu kini telah diselesaikan lewat jalur mediasi. Pengemudi Pajero dan sopir Yaris telah dipertemukan dan memutuskan untuk berdamai.
Laporan polisi yang sempat dilayangkan sopir Yaris diputuskan untuk dicabut sehingga proses hukum kasus itupun tak dilanjut.