Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
'Pak Ogah' yang Pukul TNI AL di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan
24 Maret 2023 15:34 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy kepada wartawan, Jumat (24/3).
Irwandhy menjelaskan, aksi pemukulan ini dilakukan RF ketika korban tengah melintas di tempatnya mengatur lalu lintas. Ketika itu, arus lalu lintas cukup padat.
"Dia hanya spontanitas berada di situ, tidak dibekali dengan teknis-teknis merekayasa lalin yang baik, sehingga terjadi perdebatan, tersangka emosi, dan terjadi pemukulan," terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan , dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kadispenal, Laksamana Pertama Julius Widjojono sebelumnya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibat pemukulan ini, Julius menyebut, anggota TNI AL itu mengalami luka pada bagian wajahnya.
ADVERTISEMENT
"Mengakibatkan luka pada bagian mulut," tutur Julius.