'Pak Presiden, #SaveNKRI di Tangan Anda, Bukan Ahok'

Aksi bakar lilin sebagai protes atas penahanan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meluas di beberapa daerah bahkan negara sahabat. Aksi itu mengusung slogan-slogan #SaveNKRI #Pancasila #BhinekaTunggalIka dan lainnya.
Slogan yang sebetulnya sudah dikampanyekan sejak sebelum putusan hakim diketuk untuk Ahok dengan putusan penjara 2 tahun. Asumsi yang dibangun sederhana, membela Ahok adalah membela kebhinekaan, NKRI atau Pancasila.
Politikus PKS Mahfuz Sidik protes dengan penggunaan slogan yang dianggap bisa memicu sentimen SARA itu. Dia meminta Presiden Jokowi menengahi masalah yang muncul akibat perbedaan dalam menyikapi masalah hukum Ahok.
"Bapak Presiden, Ahok tidak identik dengan NKRI, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika. Ahok hanya salah seorang WNI dengan hak dan kewajiban sama dengan warga lainnya. Pro Ahok bukan berarti Pro-NKI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Dan Anti Ahok bukan berarti Anti-NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika," kata Mahfuz Sidik dalam keterangan tertulis, Sein (15/5).
(Baca juga: Siapa yang Intoleran dan Anti Kebhinekaan?)

Mahfuz mengatakan Presiden Jokowi perlu diberitahu soal potensi konflik yang sedang terjadi di masyarakat, yaitu pasca Pilgub DKI Jakarta dan vonis PN Jakarta Utara yang menjebloskan Ahok ke penjara.
Bapak Presiden, #SaveNKRI di tangan Anda, bukan di tangan Ahok.
Menurut Mahfuz, ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah 51 justru menempatkan Ahok sebagai orang yang telah mengganggu NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Hal itu dibuktikan dengan putusna pengadilan.
"Jadi upaya para pendukung Ahok yang dirancang di berbagai kota di Indonesia dan juga di beberapa kota di luar negeri untuk menuntut pembebasan Ahok dengan mengusung tema #SaveNKRI #SavePancasila #SaveBhinekaTunggalIka atau sejenisnya, adalah dagelan yang memprihatinkan," kritik Anggota DPR RI itu.
"Pengadilan kasus penistaan agama oleh Ahok telah diputus oleh PN Jakpus yang punya otoritas. Kita harus terima, dan game is over," lanjutnya.
Kalaupun masih ada yang tidak bisa terima, kata Sidik, peraturan perundang-undangan menyiapkan mekanismenya. Untuk gugatan hasil Pilkada silakan ke MK, dan banding proses pengadilan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

"Presiden sebagai kepala negara mesti awas dan mawas bahwa aksi dan manuver politik yang terjadi pasca Pilkada DKI dan pasca vonis PN Jakut akan menjadi tabuhan genderang konflik dan perpecahan yang terbuka di Republik ini. Karena sudah ada bungkus ideologis, yaitu NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika," paparnya.
Apakah atas nama Ahok kita akan biarkan bangsa ini porak-poranda? Tentu saja tidak.
"Maka dalam situasi seperti ini, negara dan pemerintah tidak boleh memosisikan diri sebagai para pihak yang ikut konflik. Negara harus jadi tempat bernaung dan berlindung semua warga, dan pemerintah harus jadi penengah dan penegak hukum yang adil," lanjutnya.
"Dan yang bisa memastikan hal ini adalah Presiden RI, yaitu Joko Widodo," tutupnya.
(Baca juga: Pak Jokowi, Anak Bangsa Jangan Pecah karena Masalah Ahok)

