Pakai Rompi Tahanan dan Borgol, Surya Darmadi Kembali Diperiksa Kejagung

Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (18/8). Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi usai ditahan pada Senin lalu.
Surya Darmadi tiba dan memasuki gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung sekitar pukul 10.34 WIB.
Tiba dengan mobil tahanan Kejagung, Surya Darmadi yang tampak mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan borgol itu dikawal sejumlah petugas. Ia langsung dibawa masuk Gedung Bundar.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, belum membeberkan apa yang akan digali dari Surya Darmadi. Ia hanya mengatakan akan diperiksa hari ini.
"Dijadwalkan pemeriksaan besok [hari ini]," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (18/8).
Surya Darmadi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8). Penahanan dilakukan usai ia dibawa dari bandara sesaat setelah tiba dari Taiwan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi menyebut pemeriksaan pada saat itu belum dilakukan secara mendalam. Sebab, kondisi Surya Darmadi yang belum memungkinkan.
"Ya kan udah tua juga. Sudah tua dan ada riwayat jantung juga. Sehingga pemeriksaan tadi tidak terlalu lama dilakukan," ujar Supardi pada Senin (15/8).
Kuasa hukum keluarga, Juniver Girsang, pun mengatakan Surya Darmadi masih dalam kondisi sepenuhnya sehat. Namun, ia menyatakan Surya Darmadi siap diperiksa.
"Kemarin memang kondisinya lemah, ya, karena jet lag dan kemudian dia ada mengidap jantung mudah-mudahan hari ini dia bisa sehat dan mengikuti pemeriksaan," kata Juniver kepada wartawan di Kejagung, Kamis (18/8).
Pada 1 Agustus 2022, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi menjadi tersangka pada perkara berbeda. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Diduga keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada PT Duta Palma Group milih Surya Darmadi.
Perbuatan keduanya diduga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga 78 triliun. Setelah 15 hari ditetapkan Darmadi pun dijemput dan ditahan Kejagung.
Selain di Kejagung, Surya Darmadi juga merupakan tersangka di KPK dalam perkara berbeda. Bahkan, KPK sudah menjeratnya sekal 2019. Namun, Kejagung yang lebih dulu menahannya.
