Pakar Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Tutup Celah Hukum

Pakar hukum Ahmad Novindri Aji Sukma menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendesak untuk segera disahkan guna menutup celah dalam sistem pemulihan aset hasil tindak pidana.
Aji yang merupakan advokat sekaligus mahasiswa S3 Fakultas Hukum Cambridge University ini menjelaskan, sistem hukum Indonesia saat ini masih mengandalkan mekanisme conviction-based forfeiture, yakni perampasan aset yang dilakukan setelah pelaku dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Menurutnya, mekanisme tersebut memiliki sejumlah kelemahan yang dapat menghambat pemulihan aset.
“Mengapa RUU ini mendesak? Alasannya sistem kita saat ini sangat bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana atau conviction-based forfeiture, yaitu perampasan yang baru dapat dilakukan setelah pelaku divonis bersalah. Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan,” jelas Aji saat rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Aji yang menuntaskan gelar S1-nya di FH Unila ini, hambatan tersebut muncul ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri atau tidak dapat diadili, serta ketika aset disembunyikan melalui pihak lain, dikonversi, atau dicampur. Proses pidana yang berlangsung lama juga dinilai memberi kesempatan kepada pelaku untuk memindahkan aset.
“Yang pertama ketika pelaku meninggal, yang kedua ketika pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili, dan ketika aset disembunyikan melalui pihak lain. Selain itu juga ketika aset telah dikonversi atau dicampur. Dan ketika proses pidana berjalan lama sehingga pelaku sempat memindahkan asetnya,” lanjutnya.
Aji mengatakan, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk mengatasi kondisi tersebut sehingga aset hasil tindak pidana tetap dapat dipulihkan meski proses pidana terhadap pelaku menghadapi hambatan.
“RUU ini hadir untuk menutup empat celah tersebut. Sebagaimana tercermin dalam UNCAC [United Nations Convention Against Corruption] pasal 54 ayat 1 huruf C, negara diminta mempertimbangkan perampasan aset tanpa putusan pidana terutama ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan. Panduan dari Stolen Asset Recovery Initiative di Bank Dunia menempatkan mekanisme ini sebagai pelengkap proses pidana,” tutur Aji.
Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan tetap harus dilengkapi dengan mekanisme pengamanan yang memadai.
“Karena itu desain Indonesia perlu memastikan bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan dapat menutup hambatan yang nyata dan tetap disertai pengaman-pengaman yang memadai,” sambungnya.
Nilai RUU Masih Perlu Diperbaiki
Meski mendukung RUU Perampasan Aset, Aji menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki sebelum regulasi tersebut disahkan menjadi undang-undang.
“Saya memberikan kesimpulan utama agar arahan masukan saya dapat dipahami secara jelas. Di sini posisi saya jelas yaitu RUU ini layak dan wajib didukung karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat,” kata Aji.
Menurutnya, sejumlah pekerjaan rumah masih terdapat pada aspek kepatuhan terhadap standar internasional, kesiapan implementasi, serta perlindungan terhadap korban dan pihak ketiga.
“Namun sebelum disahkan, RUU ini perlu diperbaiki pada beberapa bagian penting. Yang pertama pada bagian slide ini Bapak dan Ibu dapat melihat penilaian ringkas saya dari sisi kebutuhan kebijakan. RUU ini sangat kuat, tapi dari segi kepatuhan terhadap standar internasional, kesiapan implementasi, dan juga perlindungan korban dan pihak ketiga masih ada pekerjaan rumah,” tambahnya.
Aji mengatakan, kelemahan utama RUU Perampasan Aset terletak pada desain pengamanan prosedural dan kelembagaan. Hal itu mencakup standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset, hingga potensi konflik kepentingan.
“Kelemahan utama dari RUU ini berada pada desain pengamanan prosedural kelembagaannya. Standar pembuktian dan perlindungan pihak ketiga, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset serta potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset,” jelasnya.
Soroti Perubahan Draf RUU Perampasan Aset
Aji telah mempelajari dua versi draf RUU Perampasan Aset, yakni draf 2023 dan draf terbaru 2026. Menurutnya, terdapat perubahan mendasar dalam desain regulasi tersebut.
“Sebelum masuk ke substansi, sebagai informasi saya mendapatkan draf RUU Perampasan Aset pada tahun 2023 dan yang terbaru yaitu tahun 2026. Penting kita pahami bahwa draf yang terbaru membawa perubahan arsitektur yang cukup mendasar. Sedangkan draf yang saya dapatkan 2023 dirancang terutama sebagai rezim perampasan tanpa pemidanaan yang bersifat in rem, yaitu perkara yang ditujukan terhadap asetnya dan bukan terhadap orangnya,” jelasnya.
Menurut Aji, draf terbaru menggabungkan dua mekanisme, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana dan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based forfeiture (NCB).
“Dan draf yang terbaru menggabungkan dua jalur sekaligus, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan terhadap putusan pidana yang saya singkat NCB atau non-conviction based forfeiture,” pungkas dia.
