Pakar Hukum Tak Setuju Beban Pembuktian Terbalik di RUU Perampasan Aset

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Akademisi FH UGM dan FH UNAIR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Akademisi FH UGM dan FH UNAIR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman menolak penerapan metode pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip peradilan berimbang atau fair trial karena membebankan terdakwa untuk membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Ia menilai pembuktian mengenai hubungan sebuah aset dengan tindak pidana seharusnya tetap menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum.

“Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum. Jadi saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju,” ujarnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman (kiri) bersama akademisi Fakultas Hukum UGM Fatahilah Akbar (kanan) menyampaikan paparan saat RDPU dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Ia pun mengusulkan agar ketentuan mengenai pembuktian terbalik tidak dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu mencari dan menunjukkan bukti-bukti yang menghubungkan aset dengan tindak pidana tertentu.

Taufik mengatakan penerapan pembuktian terbalik dapat menimbulkan sejumlah persoalan, terutama terkait posisi terdakwa dalam proses hukum. Ia menilai terdakwa berpotensi berada dalam posisi yang tidak seimbang ketika harus membuktikan bahwa aset yang dimilikinya tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Menurutnya, terdakwa harus berhadapan dengan negara yang memiliki sumber daya dan otoritas jauh lebih besar. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat proses hukum menjadi tidak berimbang.

“Ini bisa jadi dianggap seolah-olah seperti pertarungan antara David dan Goliath. Jadi, (pertarungan) antara yang kecil sama yang besar,” tutur dia.

Taufik menilai pembuktian terbalik juga dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Sebab, kekuatan hukum terdakwa dinilai jauh lebih rendah dibandingkan dengan sumber daya dan kewenangan yang dimiliki negara.

Karena itu, menurut Taufik, mekanisme pembuktian dalam RUU Perampasan Aset perlu tetap memastikan hak terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang berimbang.

Taufik juga menyoroti konsep perampasan aset tanpa pemidanaan yang tengah dibahas dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan konsep tersebut masih belum memiliki aturan yang jelas dalam sistem hukum Indonesia.

Selama ini, kata dia, Indonesia menganut perampasan aset berbasis putusan atau conviction-based forfeiture. Dalam mekanisme tersebut, negara berhadapan dengan pelaku tindak pidana, bukan melawan barang atau aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Suasana rapat Komisi III DPR dengan DPN Permahi dan forum mahasiswa soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Karena itu, Taufik mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur secara jelas standar pembuktian untuk perkara perampasan aset tanpa pemidanaan.

Ia menyarankan penggunaan standar clear and convincing evidence untuk membuktikan adanya keterkaitan antara aset dengan tindak pidana.

Menurut Taufik, standar clear and convincing evidence berada di antara dua standar pembuktian yang umum dikenal dalam perkara hukum. Pertama, standar beyond reasonable doubt atau pembuktian di atas keraguan yang wajar yang digunakan dalam perkara pidana.

Kedua, standar on the balance of probabilities atau berdasarkan timbangan probabilitas yang kerap digunakan dalam perkara perdata.

Menurutnya, penggunaan standar clear and convincing evidence diharapkan dapat menciptakan titik tengah. Standar tersebut dinilai tidak terlalu memberatkan aparat penegak hukum dalam membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana, tetapi juga tidak membuat proses pembuktian menjadi terlalu mudah.

Meski demikian, Taufik menilai masih diperlukan penjabaran yang lebih spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan clear dan convincing. Hal tersebut penting agar standar pembuktian yang digunakan tetap memberikan perlindungan terhadap prinsip peradilan yang berimbang.

“Apa yang dimaksud dengan clear dan apa yang dimaksud dengan convincing, itu kemudian menjadi hal yang penting terkait pembuktiannya,” pungkasnya.