Pakar: Korban Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sudah Terlalu Banyak

15 November 2024 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Borgol tersangka kasus korupsi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Borgol tersangka kasus korupsi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan, mendorong adanya revisi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal tersebut belakangan memang diperdebatkan karena dianggap rawan menjadi alat kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
Agustinus menyebut sudah banyak "korban" dari kedua pasal tersebut. Khususnya para pejabat daerah maupun pejabat perusahaan BUMN.
"Korban Pasal 2 dan 3 sudah terlalu banyak. Yang potensial (menjadi korban) tentu banyak ya, bisa kepala daerah atau pimpinan BUMN/BUMD. Salah satu yang menonjol eks Dirut Merpati," kata Pohan saat dihubungi, Jumat (15/11).
Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ini sedianya dibuat untuk memudahkan aparat penegak hukum menjerat koruptor. Memang, berbanding lurus dengan risiko yang ditimbulkannya.
"Dulu dibuat untuk memudahkan menjerat koruptor, risikonya mudah disalahgunakan. Jadi sejak lama kita mengetahui bermasalah," ungkap dia.
Oleh karenanya, Pohan menilai, perlu dirumuskan kembali. "Unsur 'mens rea' harus kembali dirumuskan dalam Pasal 2 dan 3, silakan bandingkan dengan Pasal 1 a dan b UU Nomor 3 Tahun 1971, yang merupakan pasal aslinya sebelum diubah oleh UU Nomor 31 tahun 1999," papar dia.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi kedua pasal tersebut:
ADVERTISEMENT