Palak Sopir Pikap dengan Sajam, Juru Parkir di Jakut Ditangkap Polisi

5 November 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pemalakan di Jembatan Tiga, Jakarta Utara. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pemalakan di Jembatan Tiga, Jakarta Utara. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi pemalakan sopir mobil pikap di Jalan Jembatan Tiga, Jakarta Utara, terungkap. Kejahatan tersebut dilakukan seorang juru parkir berinisial A yang kini sudah ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Iskandar, menerangkan aksi pemalakan tersebut dilakukan pelaku seorang diri. Pelaku berbekal senjata tajam (sajam).
“Tersangka melakukan aksinya sendiri dan meminta uang kepada sopir, salah satunya sopir pikap yang dikendarai ES yang mau memutar (arah),” kata Iskandar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11).
Rekaman aksi pemalakan yang dilakukan pelaku tersebut sempat beredar di media sosial. Pelaku awalnya meminta uang parkir sebesar Rp 5 ribu kepada sopir mobil pikap.
Jumpa pers kasus pemalakan di Jembatan Tiga, Jakarta Utara. Foto: Raga Imam/kumparan
Namun, karena tak diberi, pelaku akhirnya mengeluarkan sajam. Pelaku memalak uang Rp 50 ribu dan mengambil ponsel milik korban.
"Awalnya tersangka ini juru parkir minta lima ribu, tapi enggak dikasih. Habis itu diancam dengan sajam, dan tersangka ambil Rp 50 ribu dan HP Xiaomi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap pada Jumat (1/11). Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Dia baru mengaku sekali, tapi masih kita dalami. Berdasarkan laporan masyarakat dia sudah sering beraksi di TKP,” imbuhnya.
Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Kini pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.