Palti, Tersangka Penyebaran Rekaman Dukungan pada 02, Terancam 12 Tahun Bui

19 Januari 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PH atau Palti Hutabarat, tersangka penyebaran rekaman pejabat Kabupaten Batu Bara, Sumut, mendukung pasangan calon nomor 02 Prabowo-Gibran, terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jumat (19/1).
PH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE serta penyebaran berita hoaks oleh Bareskrim Polri. PH turut merepost konten rekaman tersebut.
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," sambungnya.
ADVERTISEMENT
PH ditangkap di Jakarta Selatan
Bareskrim Polri bongkar sindikat jaringan internasional penipuan online bertajuk 'love scamming', Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Bareskrim menangkap PH usai mendalami 2 laporan polisi yang dibuat di Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Polri.
"Dua laporan polisi ya yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu Saudara Amruriandi Siregar ini yang dilaporkan di Polda Sumatera Utara. Kemudian laporan kedua adalah Saudara Muhammad Wildan. Ini yang ada selaku pelapor di laporan polisi Bareskrim Polri," jelas Trunoyudo tanpa merinci identitas pelapor itu.
PH tersebut ditangkap pada Jumat (19/1) dini hari sekitar pukul 03.44 WIB di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
PH atau Palti Hutabarat dikenal sebagai aktivis medsos yang mendukung Jokowi yang diusung PDIP. Pada Pemilu 2024, seiring pecah kongsinya Jokowi dengan PDIP, Palti tetap setia mendukung jagoan PDIP.
Akun Twitter pegiat medsos @Paltiwest atau Palti Hutabarat Foto: Twitter
Rekaman bahas dukungan hingga ‘peluru’
ADVERTISEMENT
Sebelumnya beredar di media sosial rekaman suara yang diduga berisi percakapan antara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, untuk mendukung paslon nomor urut 02. Adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Rekaman itu beredar dengan tulisan narasi:
“Bocor! Rekaman perbincangan antara Dandim, bupati, kapolres, dan Kajari Batu Bara”.
Video itu juga tersebar dengan cover wajah sejumlah pejabat Kabupaten Batu Bara.