Paman Birin Muncul H-1 Putusan Praperadilan, KPK Duga untuk Tepis Isu Kabur

12 November 2024 21:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Latif Thohir/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Latif Thohir/ANTARA
ADVERTISEMENT
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK. Hakim PN Jakarta Selatan telah memutuskan mengabulkan gugatan Paman Birin. Status tersangka pun gugur.
ADVERTISEMENT
Sebelum sidang putusan itu, KPK mengungkapkan bahwa Sahbirin telah kabur atau melarikan diri. Berbagai upaya pencarian pun dilakukan KPK. Hasilnya justru nihil.
Namun, sehari jelang putusan praperadilan diketok atau pada Senin (11/11) kemarin, Sahbirin tiba-tiba muncul. Ia langsung memimpin apel ASN Pemprov Kalimantan Selatan di halaman Kantor Gubernur di Banjarbaru.
Terkait hal itu, Juru bicara KPK Tessa MahardHika Sugiarto menduga kemunculan tersebut untuk menepis isu Sahbirin telah kabur. Ia menyebut, penyidik KPK sudah mencari keberadaan Sahbirin, tapi hasilnya nihil.
"Ya tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan [Sahbirin Noor] patut diduga untuk menggugurkanlah isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang, ya," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana [Kalsel], yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman [penyidik], seperti itu," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tim juru bicara KPK Budi Prasetyo juga sempat menekankan bahwa Paman Birin tak memiliki kapasitas mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.
"Oleh karena SHB [Sahbirin] selaku Tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person)," ucap Budi kepada wartawan, Rabu (6/11) lalu.
Praperadilan Sahbirin Dikabulkan
Adapun dalam sidang putusan praperadilan hari ini, Selasa (12/11), Hakim PN Jakarta Selatan menilai bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.
"Dari bukti-bukti Termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap hakim tunggal Afrizal Hady dalam membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
Hakim juga memaparkan bahwa dalam penetapan tersangka, mesti ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti. Hal itu mesti diperoleh dari calon tersangka pada saat tahapan penyidikan.
"Bahwa jika belum menemukan bukti permulaan yang cukup, maka bukti yang ditemukan dalam penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan bukan merupakan bukti yang sah dalam menetapkan sebagai tersangka," papar hakim.
Dengan demikian, hakim berkesimpulan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah menyalahi prosedur penyidikan.
"Sehingga, penetapan tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," imbuh hakim.
Dengan pertimbangan itu, hakim pun menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin patut untuk dikabulkan.
"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tentang penetapan tersangka cukup beralasan menurut hukum, oleh karenanya permohonan praperadilan sepatutnya dikabulkan," pungkas hakim.
ADVERTISEMENT
Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, status tersangka Paman Birin dinilai tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon [KPK]," ucap hakim.
Kasus Sahbirin Noor
Sahbirin Noor alias Paman Birin adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
ADVERTISEMENT
Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Kini, hakim telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, maka status tersangka Paman Birin pun gugur.