PAN: Jangan Kampanye Buat Kerumunan, Banyak Cara Gaet Suara di Pilkada

25 September 2020 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Viva Yoga. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Viva Yoga. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember akan tetap digelar meski sejumlah pihak mendesak agar kembali ditunda karena kasus virus corona yang semakin meningkat. Partai politik pun ditagih komitmennya untuk menaati protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu peserta pilkada, PAN menekankan cakada yang diusungnya atau bersama koalisi untuk menaati seluruh prosedur kesehatan yang telah ditetapkan penyelenggara.
"DPP PAN berharap agar paslon yang diusung PAN atau bersama koalisi partai untuk serius mentaati prosedur dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, Jumat (25/9).
"PAN tidak ingin bahwa Pilkada 2020 akan menjadi klaster penyebaran baru dari COVID-19," lanjutnya.
Ilustrasi Partai Amanat Nasional Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Viva juga meminta paslon agar kampanye untuk menyampaikan visi misi kepada masyarakat tidak dilakukan secara konvensional mengumpulkan massa, karena kondisi pandemi virus corona. Ia menyebut banyak program kampanye yang dapat dilakukan paslon tanpa melanggar protokol kesehatan.
"Upaya untuk meningkatkan elektoral paslon tidak harus dengan sosialisasi melalui rapat yang masif. Hal itu di samping melanggar protokol kesehatan juga menjadi tidak efektif dan mahal. Masih banyak program paslon untuk meningkatkan keterpilihan yang tidak melanggar protokol kesehatan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Viva menegaskan keselamatan masyarakat adalah yang utama bagi PAN. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus diperketat agar tidak menjadi sumber penularan baru.
"Soal kampanye pilkada, harus tunduk pada Undang-undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU RI. Tidak boleh dilanggar atau diabaikan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah diterbitkan, Kamis (24/9) kemarin. PKPU itu mengatur sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan selama proses pilkada.
Dalam Pasal 88A ayat 2 dan 3, paslon yang melanggar akan diberi peringatan tertulis. Namun jika terbukti kembali melanggar, maka akan dilaporkan ke polisi untuk diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku.