Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Fraksi PAN di DPR RI ikut menanggapi sikap Presiden Jokowi yang meneken regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi minuman keras (miras).
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan Fraksi PAN mendesak pemerintah segera mengkaji Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu. Sebab pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
"Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," kata Saleh dalam keterangannya, Minggu (28/2).
"Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, Perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," tambah dia.
Saleh menuturkan, jika investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi tertentu, maka akan timbul pertanyaan apakah kelak miras itu tidak akan didistribusikan ke provinsi lain yang tidak diatur dalam Perpres itu.
ADVERTISEMENT
Sementara, berkaca dari faktor di lapangan saat ini, belum ada aturan khusus terkait perdagangan miras. Tetapi sudah banyak ditemukan miras di tengah masyarakat. Sehingga dengan munculnya Perpres ini, tentu peredaran miras akan semakin masif.
"Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal dan palsu. Miras oplosan, ilegal dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," ucap Wakil Ketua MKD itu.
Anggota Komisi IX DPR itu mengatakan, mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras karena dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya dan jika sudah kecanduan sulit untuk menormalisasikannya kembali.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Saleh menekankan jika alasannya untuk mendatangkan devisa, pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang Perpres tersebut. Memang pendapatan negara akan bertambah dari dari miras. Tetapi akan lebih banyak mudarat dan kerusakan yang ditimbulkan akibat miras.
"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," tutup Ketua DPP PAN dari dapil Sumut II itu.
Sebelumnya, dikutip kumparan dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Ada pun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi.
ADVERTISEMENT