PAN soal Sistem Proporsional Tertutup: Putusan MK di 2008 Dulu Sudah Tepat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menanggapi pertanyaan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, soal kemungkinan diberlakukannya sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Menurutnya, pemilu sistem proporsional terbuka yang sudah diterapkan sejak 2008 lalu sudah tepat.

"Keputusan MK itu [soal sistem pemilu proporsional terbuka di tahun 2008] sudah benar. Buktinya, [sistem itu] sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (30/12).

"Sejauh ini tidak ada kendala apa pun. Masyarakat menerimanya dengan baik. Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi, sebab dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas," imbuhnya.

kumparan post embed

Saleh lalu mengutip pertanyaan hakim konstitusi saat itu, Arsyad Sanusi, saat menetapkan sistem proporsional terbuka. Saat itu, Arsyad Sanusi berpendapat bahwa memberlakukan sistem nomor urut (seperti dalam sistem proporsional tertutup) berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih.

"Argumen itu kan jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan, apalagi putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Kalau sudah final, sudah mengikat, sudah dipraktikkan, kok masih mau diubah?" ucap Saleh.

Karena itu, ia menduga, ada pihak yang memiliki agenda besar dalam pengujian pasal sistem pemilu ini. Namun ia berharap MK bisa tetap konsisten dengan keputusan yang sudah dibuat oleh para hakim sebelumnya.

"Ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan kita. Terutama kepada Mahkamah Konstitusi yang lebih dikenal sebagai the guardiance of the constitution," pungkasnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta (29/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelumya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta kepada para parpol untuk bersiap apabila pada akhirnya tak lagi menggunakan sistem proporsional terbuka, dan kembali ke proporsional tertutup. Sebab, mekanisme sistem proporsional terbuka saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan di MK terkait sistem Pileg tengah diajukan oleh enam orang pemohon, dua di antaranya kader parpol dan tiga warga non-parpol, yaitu:

  • Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo);

  • Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem);

  • Fahrurrozi (bacaleg 2024);

  • Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel);

  • Riyanto (warga Pekalongan);

  • Nono Marijono (warga Depok)

Para Pemohon mendalilkan norma-norma pasal yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis. Sehingga caleg hanya bermodal popular dan menjual diri, tanpa ada ikatan ideologis struktur partai politik, dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.