PAN soal Usul KPK Ketum Parpol Cuma 2 Periode: Fokus Saja Penegakan Hukum
·waktu baca 3 menit

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, merespons usulan masa jabatan Ketua Umum Parpol maksimal 2 periode yang dilayangkan KPK. Menurutnya, masa jabatan Ketum Parpol baiknya diserahkan saja ke masing-masing Parpol.
Saleh meyakini, masing-masing Parpol memiliki alasan yang kuat mengapa mempertahankan ketum melebihi dua periode.
"Bisa satu periode. Bisa dua periode. Bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi,” ucap Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4).
Ia pun meminta KPK tak ikut mengurusi hal teknis di internal partai. Menurutnya, partai adalah institusi politik yang telah memiliki AD/ART sebagai panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan membuat gaduh.
"Soal Ketum, ya biarlah itu diputuskan di internal. Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum,” ujar Saleh.
"Selama ini, juga begitu. Tidak ada kendala. Jalan bagus. Aman. Tertib,” tambahnya.
Saleh menyebut, bila ada pandangan lain, maka mesti diapresiasi.
“Namun semua pikiran yang berkembang harus dilandaskan pada penciptaan kebaikan yang luas dan besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia pun mempertanyakan, mengapa KPK harus mengurusi internal partai politik. Menurutnya, KPK sebaiknya fokus pada penegakan hukum.
"Lagian, KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” tandasnya.
Rekomendasi KPK
Sebelumnya, usulan itu muncul berdasarkan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik.
"KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian yang dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rawan.
“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 4 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik, yakni:
Belum adanya roadmap pendidikan politik;
Belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi;
Belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik;
Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Budi menjelaskan, dari hasil diagnosis itu KPK kemudian menyusun berbagai rekomendasi perbaikan. Salah satunya mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai.
“Kemudian dalam kajian yang KPK lakukan melalui fungsi monitoring tersebut kami melakukan diagnosis area-area mana saja yang rawan menimbulkan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan, untuk dilakukan tindak lanjut ya,” papar Budi.
“Sehingga kami harapkan dengan hasil dan rekomendasi yang KPK sampaikan tersebut bisa menjadi pengayaan bagi para pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk berkaitan dengan salah satu temuannya ya di poin delapan mengenai pembatasan periode ya seorang ketua partai politik gitu ya,” tambahnya.
