PAN: Tudingan Din Syamsuddin Radikal Pencemaran Nama Baik, Masuk Ranah Pidana

15 Februari 2021 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di kantor PMI, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di kantor PMI, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaporan Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB ke KASN menuai polemik. Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus berpandangan tuduhan radikal terhadap Din keliru dan menyesatkan.
ADVERTISEMENT
Dia pun menyebut tuduhan terhadap Din Syamsuddin itu bisa berpotensi sebagai pencemaran nama baik dan masuk ke ranah pidana.
"Tuduhan itu bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan menyampaikan ujaran kebencian dan ini sudah masuk ranah tindak pidana. Delik pencemaran nama baik diatur dalam KUHP maupun UU ITE," ujar Guspardi, Senin (15/2).
Guspardi mengaku sangat mengenal sosok Din Syamsuddin sejak lama sejak 1976 saat keduanya menempuh kuliah di IAIN Syarif Hidayatullah, Ciputat. Menurutnya, Din merupakan tokoh yang memperjuangkan perdamaian dan antiradikalisme.
"Saya sangat tahu persis siapa Din. Selama bergaul dengan beliau sampai hari ini saya mengenal betul sosok Din sebagai aktivis dan tokoh yang gigih memperjuangkan perdamaian dan anti radikalisme. Kok malah dituduh radikal. Tidak habis pikir saya sosok Din dituduh semacam itu," kata dia.
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Dok. Pribadi
"Prof Din justru merupakan tokoh Islam moderat yang menggagas konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah (Negara Kesepakatan dan Negara Kesaksian) yang kemudian disepakati oleh Muktamar Muhammadiyah 2015 sebagai pedoman umat Islam guna mengisi Negara Pancasila," sambung Guspardi.
ADVERTISEMENT
Menurut anggota komisi II DPR itu, seharusnya GAR ITB menelusuri dengan saksama rekam jejak Din yang sangat teruji sebelum melaporkan ke KASN. Dia pun menyebut, Din tidak saja aktif di Indonesia tetapi juga disegani dunia internasional.
Karena itu, ia meminta GAR ITB menarik laporan yang dilayangkan ke KASN. Menurut Guspardi, sebaiknya mengedepankan dialog sehingga mendapatkan informasi yang utuh.
"Saya minta agar GAR ITB menarik laporan yang disampaikan kepada KASN. Lebih elok mengedepankan dialog. Saya siap memfasilitasi pertemuan dan dialog GAR -ITB dengan sahabat saya Prof. Din Syamsuddin," tutup dia.