Pandangan Lisan Retno di Sidang ICJ, Singgung Apartheid Israel di Palestina

23 Februari 2024 20:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menlu Retno Marsudi menyampaikan pandangan lisan di depan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024). Foto: UN TV
zoom-in-whitePerbesar
Menlu Retno Marsudi menyampaikan pandangan lisan di depan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024). Foto: UN TV
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, Israel telah melakukan kebijakan apartheid kepada bangsa Palestina. Itu disampaikan Retno saat menyampaikan pandangan lisan di depan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Jumat (23/2).
ADVERTISEMENT
Retno mengatakan, kehadiran di Den Haag karena ICJ meminta negara-negara memberikan masukan demi penyusunan fatwa hukum atas kasus genosida Israel di Gaza.
Genosida tersebut terjadi sejak Israel memulai serangan ke Gaza pada 7 Oktober 2023. Sampai saat ini jumlah korban jiwa serangan Israel hampir menyentuh angka 30 ribu jiwa, yang sebagian besar adalah warga sipil.
Retno mengungkap penjelasan mengenai apartheid Israel disampaikan pada bagian pernyataan lisannya di ICJ yang mengenai subtansi Advisory Opinion.
Menlu Retno Marsudi menyampaikan pandangan lisan di depan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024). Foto: UN TV
"Hal ini (apartheid Israel) sangat mudah dilihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda yang diberlakukan kepada Jewish Israeli settlers dan yang diberlakukan kepada penduduk Palestina," kata Retno pada keterangan pers usai penyampaian pernyataan lisan
"Ini jelas merupakan pelanggaran hukum," tegas Retno.
ADVERTISEMENT
Selain apartheid, Retno menegaskan bukti lain Israel melakukan pelanggaran hukum yaitu penggunaan kekerasan di Palestina, aneksasi dan perluasan ilegal settlement.
"Menegaskan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion. Dan yang kedua, dari merit of the case-nya menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional," papar Retno.
"Di akhir pernyataan lisan, saya tegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. Setiap manusia, tanpa kecuali dilindungi oleh hukum," kata dia.