Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pandemi virus corona yang belum tuntas sama sekali tak menyurutkan warga untuk berpesta. Parahnya lagi, pesta yang digelar adalah pesta gay alias sesama jenis.
ADVERTISEMENT
Tak main-main, lokasinya juga ada di ibu kota, tepatnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Beruntung, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay itu. Total ada 56 orang peserta yang diamankan.
Mereka semua dibawa ke Polda Metro Jaya. Dari pemeriksaan itu, 9 orang yang merupakan penyelenggaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW.
9 tersangka merupakan penyelenggara pesta gay bertajuk “Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan”. Para tersangka mematok harga Rp 150 sampai Rp 200 ribu per orang. Mereka juga menyiapkan diskon Rp 350 ribu untuk 3 orang.
Peserta Pesta Gay Tak Boleh Bawa Narkoba hingga Wajib Telanjang
Selain harus membayar sejumlah uang, Yusri menyebut ada sejumlah persyaratan bagi peserta yang ingin mengikuti kegiatan pesta gay . Mulai dilarang membawa narkoba, senjata tajam dan membawa perlengkapan mandi sendiri.
ADVERTISEMENT
“Banyak persyaratan termasuk di dalam enggak boleh bawa senjata, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu, bayaran ditentukan, dan di dalam enggak boleh pakai pakaian atau pakai celana dalam saja,” jelas Yusri.
Mereka Satu Komunitas yang Biasa Komunikasi lewat Grup WhatsApp
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dan peserta pesta gay merupakan kawan yang tergabung dalam satu komunitas bernama Hot Space Indonesia. Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp dan media sosial lainnya.
Pesta gay ini sudah direncanakan sejak beberapa minggu lalu. Para penyelenggara mempromosikan acara itu selama sebulan belakangan melalui WhatsApp dan Instagram komunitas mereka.
Terinspirasi dari Thailand
Yusri mengatakan para tersangka itu pernah mengikuti pesta gay di Thailand. Dari sana, mereka terinspirasi lalu menerapkannya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Dalam undangan itu namanya 'Kumpul Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan'. Diharuskan tiap peserta menggunakan dress code dengan masker warna merah putih,” ucap Yusri.
"Keterangan awal yang bersangkutan pernah belajar di Thailand, dan dipraktikkan, dan berjalan sejak 2018 lalu," kata dia.
Motifnya untuk Senang-senang
Motifnya tiada lain untuk mencari kesenangan. Peserta yang ikut rata-rata berusia 20 tahun hingga 40 tahun ke atas.
1 Tersangka Mengidap HIV
Yusri menuturkan, satu dari 9 tersangka ternyata mengidap HIV. Tetapi ia tidak menyebutkan identitas siapa yang mengidap penyakit seks menular itu.
"Di antara 9 penyelenggara ini ada satu yang terkena HIV, tapi saya tidak bisa sebutkan di sini," ujar Yusri.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP (mata pencarian dengan mengadakan perbuatan cabul) dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.
Kasus Pesta Gay di Kelapa Gading 2017 Lalu
Jauh sebelum ditemukan kasus pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi pada tahun 2017 lalu juga sempat menggerebek lokasi pesta seks sesama jenis ini di Atlantis Gym, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Pesta ini digerebek petugas kepolisian pada Minggu (21/5), sekitar pukul 19.30 WIB. Ada 141 orang yang diamankan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, kasur, alat kontrasepsi, iklan event, serta sejumlah HP.
Pihak kepolisian juga mengamankan penyedia usaha pornografi berinisial CDK (40) yang merupakan pemilik ruko, N (27), DPP (27), dan RA (29). Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2008.
Tak hanya itu, 6 orang penari striptease dan gigolo yang tampil dalam acara tersebut ikut diamankan. Mereka berinisial SA (29), BY (20), R (30), TT (28), AS (41), dan SH (25). Saat itu 141 orang mulai pengelola, pemain, serta tamu pesta tersebut diamankan di Mapolres Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono pada saat itu, mengumumkan tujuh perserta pesta gay di Atlantis Gym, hari Minggu lalu (21/5) positif menggunakan narkoba. Meski demikian, mereka tidak terbukti membawa atau menggunakan narkoba pada saat pesta berlangsung.
"Tes urine sudah kita lakukan, terindikasi 7 orang diduga positif mengkonsumsi narkoba," kata Dwiyono seusai olah tempat kejadian perkara (TKP) di Atlantis Gym, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/5).
Satu orang terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu dan sisanya diduga menggunakan ganja. Dari ketujuh orang tersebut, dua orang sudah dijadikan tersangka, sementara lima orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Undangan Pesta Gay Dikirim Melalui broadcast via Blackberry Messenger dan WhatsApp.
Manajemen Atlantis Gym mengundang para tamu untuk datang ke pesta gay yang mereka gelar. Ajakan disebar melalui broadcast via Blackberry Messenger dan WhatsApp.
ADVERTISEMENT
"Para pengunjung datang ke sana karena ada broadcast dan ajakan dari manajemen Atlantis. Mereka rata-rata pernah datang ke mari dan dicatat identitas dan nomor hp nya," ujar Dwiyono usai olah TKP di Kelapa Gading Barat, Selasa (23/5).
"Jadi tiap kali ada even di sini mereka langsung mengirimkan broadcast dan mengundang tamu yang sebelumnya pernah datang ke sini. Sehingga mereka mengetahui event yang ada di sini dan hari Minggu kemarin cukup banyak yang datang ke sini karena ada kegiatan," sambungnya.
Polisi sendiri mengetahui aktivitas menyimpang dari tempat fitnes tersebut melalui laporan dari masyarakat. Karena tempat tersebut terlihat sangat ramai pada akhir pekan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
ADVERTISEMENT