Pangkal Musabab Laporan Keluarga Eks Jenderal TNI ke Wanita yang Mengaku Istri

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Keluarga mantan Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI, almarhum Marsekal Muda (Purn) Teddy Rusdy, melaporkan seorang wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, berinisial SS ke Bareskrim Polri, Selasa (2/6).

Pangkal musabah pelaporan ini adalah karena SS diduga memalsukan surat warisan sehingga menguasai aset Teddy secara ilegal.

Teddy sudah meninggal dunia pada tahun 2018 dalam usia 79 tahun. Dia mendapat julukan Bapak Intelijen atas jasanya membangun sistem intelijen di Indonesia.

Laporan keluarga almarhum Teddy kepada polisi tersebut diterima SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/1626/XII/2018.

embed from external kumparan

Kuasa hukum keluarga Teddy Rusdy, Lifa Malahanum, mengatakan SS mengklaim dirinya berhak atas aset peninggalan Teddy karena dia memiliki 2 anak hasil pernikahan dirinya dengan Teddy. Padahal, menurut Lifa, Teddy sudah memiliki istri, yakni Herry Sajekti.

Selain itu, Teddy juga tidak memiliki anak dari pernikahan sahnya dengan sang istri. Untuk itu, Lifa meminta penyidik melakukan tes DNA kepada kedua anak SS untuk membuktikan hal itu.

“Pihak keluarga Teddy Rusdy meminta penyidik untuk tes DNA terhadap (anak) AB dan BC. Mengingat Teddy tidak punya anak,” tutur Lifa lewat keterangannya, Selasa (2/6).

kumparan post embed

Lifa mengatakan, keluarga memang sempat menemukan buku nikah atas nama Teddy dan SS. Tapi keluarga meyakini buku nikah itu juga palsu.

“Pihak keluarga menemukan buku nikah nomor 43/IV/1985 kelurahan KUA Cicurug, Sukabumi. Seakan-akan pada tahun tersebut Teddy Rusdy dan SS telah menikah. Padahal itu tidak pernah ada,” ujar Lifa.

Ilustrasi pengantin pria menanda tangani dokumen pernikahan. Foto: Shutter Stock

Pelaporan keluarga Teddy kepada SS memang tidak main-main. Dengan surat warisan yang dipalsukan itu, SS menguasai berbagai aset Teddy. Misalnya, perusahaan, tanah, rumah mewah, dan uang disimpan di bank luar negeri.

“Warisan tersebut kini dikuasai secara tidak sah oleh SS,” tutur Lifa.

Keluarga almarhum Teddy Rusdy akhirnya membulatkan tekad untuk melaporkan SS ke polisi. Kini laporan itu sudah diterima Bareskrim Polri dan akan diproses secara hukum.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.