Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Panglima TNI: Ancaman PKI Sudah Tidak Ada
1 Oktober 2018 3:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI ) yang selalu hangat didengungkan di bulan September, turut menyita perhatian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara itu memastikan ancaman mengenai isu itu sudah tidak ada.
ADVERTISEMENT
“Ancaman sudah tidak ada, 'kan sudah ada TAP MPR yang sudah melarang ideologi komunis,” ucap Hadi usai menghadiri acara Tabligh Akbar dan doa bersama dalam rangka HUT ke-73 TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (30/9).
“Namun, masyarakat Indonesia pun harus tahu bahwa komunis adalah bagian dari sejarah kelam yang seluruh bangsa Indonesia harus tahu, oleh sebab itu pada malam ini kita kirim doa untuk pahlawan revolusi,” sambung Hadi.
Adapun TAP MPR yang dimaksud Hadi adalah Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Aturan itu menggarisbawahi tentang Pembubaran PKI , pernyataan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Ketentuan itu dibuat dan dilanggengkan oleh Soeharto.
ADVERTISEMENT
Hadi meminta masyarakat untuk ikut mengenang tragedi kelam Gerakan 30 September (G30S) 1965. Pihaknya akan melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, untuk mengenang peristiwa penculikan dan pembunuhan para perwira jenderal Angkatan Darat yang berlangsung tengah malam, setelah 30 September 1965 silam.
“Besok (Senin, 1 Oktober 2018) kita akan melaksanakan upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya. Itu tema kita angkat hari ini dengan mengundang TNI dan Polri sebagai salah satu bentuk sinergitas dan tokoh agama dan para habib,” tutupnya.
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 17:39 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini