Panja DPR: Pembahasan RUU TPKS Belum Mulus, Ada Perdebatan 'Persetujuan Korban'
·waktu baca 3 menit

DPR terus membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang dulu dikenal dengan RUU Penghapusan Kekerasan seksual (RUU PKS). Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan RUU ini akan fokus terhadap korban kekerasan seksual untuk mendapatkan perlindungan.
"Di RUU ini, korban benar-benar menjadi perhatian kita. Korban tidak hanya dilindungi tetapi juga mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terkait kasus kekerasan yang dialami olehnya,” kata Willy, Rabu (24/11).
Willy menegaskan, RUU TPKS merupakan satu-satunya RUU yang perspektifnya berbasis pada korban. Apalagi, kata dia, selama ini banyak korban yang takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.
“Mereka tidak bersalah tapi takut melapor. Mereka juga malu, trauma, disorientasi, bahkan di antara mereka sampai sakit jiwa. Bagi yang pelajar, mereka jadi sulit belajar, harus pindah sekolah atau kampus karena jadi bahan gunjingan hingga memilih drop out,” kata dia.
Willy mengungkapkan meski sudah banyak pihak yang bersuara agar RUU TPKS cepat disahkan, pembahasan di DPR tidak semulus seperti yang diharapkan. Salah satu penyebabnya yakni pembahasan fenomena saat korban justru malah menjadi pihak yang dipersalahkan.
“Korban yang mengadu malah kerap dipersalahkan, seolah syahwat memang absah untuk melecehkannya. Di sisi lain, paham dan kepentingan politik selalu menjadi jalan terjal bagi upaya membela korban dan mencegah tindak kekerasan yang terjadi,” tutur Willy.
Ia menambahkan ada beberapa isu krusial yang muncul dalam dinamika pembahasan RUU TPKS di DPR yakni judul RUU, tentang jenis-jenis kekerasan, dan mengenai frasa persetujuan melakukan hubungan seksual atau sexual consent.
Willy menjelaskan hal yang paling sensitif dari isu-isu krusial itu adalah tentang klausul ‘persetujuan’ dari korban atau biasa disebut consent. Klausul ini, kata dia, selalu menjadi bahan perdebatan sengit dan pelik setiap kali RUU ini dibahas.
“Logika yang mengemuka langsung loncat pada: itu berarti melegalisasi perzinaan atau seks bebas. Padahal, tentu saja tidak begitu logikanya. Seringnya penjungkirbalikan logika semacam itu malah menjadi narasi hitam atas upaya melindungi korban dalam kasus kekerasan seksual,” papar Willy.
“Ketika seorang istri enggan berhubungan dengan suami karena alasan tertentu, dan oleh karena itu hubungan seksual tidak dibolehkan, maka apakah ketika si istri mengiyakan itu akan disebut zina? Tentu tidak, karena mereka adalah pasangan. Itulah yang dimaksud consent dan tepat di titik itulah klausul kekerasan atau tidak itu berada,” tambahnya.
Sementara itu, Willy mengatakan soal perzinaan sudah ada klausul sendiri dan diatur dalam KUHP. Dia menjelaskan RUU TPKS sebenarnya juga tidak mencantumkan klausul tentang ‘persetujuan’ sehingga seharusnya tidak perlu diperdebatkan.
“Di dalam RUU TPKS sama sekali tidak dicantumkan frasa sexual consent. Kami menyusun ini dengan penuh kecermatan dan berbasis sosiokultural. Jadi kata-kata sexual consent itu tidak ada dalam RUU ini,” tegas Willy.
Wakil Ketua Baleg ini sebenarnya berharap agar RUU TPKS bisa diplenokan sebagai keputusan Baleg DPR RI sesuai jadwal pada tanggal 25 November mendatang bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional. Namun, belum adanya titik temu fraksi di DPR masih menjadi kendala.
“Kesabaran harus menjadi kuda-kuda. Optimisme harus digelorakan. Setidaknya di Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan ini kita masih memiliki harapan akan lahirnya UU yang mampu melindungi dan memulihkan korban,” kata Willy.
Lebih lanjut, Willy meminta masyarakat percaya bahwa DPR senantiasa berpihak terhadap korban kekerasan seksual.
“Kami setia pada isu-isu yang menjadi konsen kita. Publik bisa melihat totalitas kami yang tidak hanya menjaga akan tetapi juga terus berjuang merealisasikan lahir UU perlindungan terhadap korban TPKS. Sedari awal kami sadar ini tidak akan mudah. Namun yang tidak mudah bukan berarti tidak bisa,” pungkas Legislator Dapil Jawa Timur XI ini.
