Ramai Permendikbud 30, Bagaimana Nasib RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya. Foto: Dok. Istimewa

Permendikbud 30 Tahun 2021 menuai kritikan luas karena dinilai bisa melegalkan seks bebas, lantaran kekerasan dalam aturan itu didefinisikan 'tanpa persetujuan korban'.

Muncul anggapan Permendikbud 30 mengadopsi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang dulu namanya RUU PKS. RUU itu juga menuai polemik seperti Permendikbud 30. Lalu bagaimana nasib RUU TPKS?

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengungkap perkembangan RUU TPKS. Ia menerangkan rencananya Baleg akan mengambil keputusan untuk pengesahan naskah RUU TPKS pada akhir November tahun ini agar dapat diparipurnakan sebagai inisiatif DPR.

“Kami di Panja, insyaallah akan mengambil keputusan di Baleg tanggal 25 November, itu sudah kami agendakan,” kata Willy dalam acara diskusi di Senayan, Selasa (11/9).

Draft awal RUU TPKS kini berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, di mana Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II. Ada 4 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Willy mengakui masih ada perdebatan-perdebatan mendasar terkait RUU TPKS, termasuk soal judul. Tetapi ia menegaskan, sebelum pengambilan keputusan pada 25 November, Panja akan fokus membahas muatan materi di RUU tersebut.

kumparan post embed

Ia juga mengatakan pada minggu ini atau minggu depan akan ada satu atau dua kali putaran pengambilan keputusan langsung terkait empat jenis kekerasan seksual dalam naskah terbaru RUU TPKS.

“[Kami] tidak mau terjebak dalam kekeliruan-kekeliruan yang lama, yang debatable, yang terlalu panjang, sementara kita butuh quick response. Kenapa judulnya juga berubah, tindak pidana kekerasan seksual, sekarang juga masih menjadi perdebatan. Tapi mayoritas sebenarnya hampir yaitu [bertujuan untuk] happy-nya pencegahan dan penanganan [korban],” papar Willy.

“Ini spiritnya bagus. Cuma masalah materi muatannya satu yang masih kami dalami adalah Kekerasan Berbasis Gender Online [KBGO], melakukan harmonisasi undang-undang ITE dan pornografi, satu lagi yang sebenarnya sangat relevan, UU Perlindungan Data Pribadi. Tapi ini masih RUU,” tandas dia.

Sebelumnya, RUU TPKS dinamai RUU Penghapusan Kekerasan seksual (PKS). Namun Baleg memutuskan perubahan nama agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual lebih mudah dilakukan.

kumparan post embed