Panja RUU Perampasan Aset Mulai Rapat 5 November, Dipimpin Habiburokhman

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijadwalkan mulai menggelar rapat kerja pada 5 November 2026. Panja dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai ketua, dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, rapat kerja Panja menjadi tahap lanjutan setelah Komisi III menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah narasumber.
“Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau enggak salah ada rapat kerja Panja yang memang diketuai oleh Pak Habiburokhman,” kata Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).
Sahroni menyebut, Komisi III telah menghadirkan 86 narasumber dalam rangkaian RDPU untuk membahas RUU Perampasan Aset. Ia berharap pengumpulan masukan tersebut segera rampung agar pembahasan rancangan undang-undang itu bisa berlanjut.
“Masih banyak ya (narasumber), daftarnya saya lupa. Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau enggak salah ada rapat kerja Panja,” ujarnya.
Sahroni berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat selesai lebih cepat dari target 15 Desember 2026 yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Yang penting RDPU ini berjalan sampai nanti tanggal 5 November,” tutur Sahroni.
Ia menegaskan, Komisi III belum membahas RUU Perampasan Aset secara pasal demi pasal. Saat ini, masukan dari para narasumber masih dikaji untuk menjadi bahan penyusunan draf rancangan undang-undang.
“Ini kan sebanyak itu nanti menjadi kajian kami. Setelah dikaji, baru dimasukin draf, yang akhirnya kan mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami. Kami belum menyusun draf tersebut,” jelasnya.
