Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Waketum MUI, Anwar Abbas

30 Agustus 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi mencabut gugatannya sebesar Rp 1 triliun terhadap Waketum MUI Anwar Abbas. Keputusan untuk mencabut gugatan itu dicapai dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, beliau memberikan kuasa pada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut," ujar pengacara Panji, Ali Syaifudin di PN Jakpus.
Ali mengatakan, kliennya yang masih ditahan di Rutan Bareskrim juga menitipkan pesan perdamaian untuk disampaikan ke Anwar Abbas.
"Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling maaf memaafkan, bukan berarti ada salah menyalahkan," ungkap dia.
"Jadi intinya bahwa telah terjadinya suatu perdamaian maka kita cabut," lanjutnya.
Ali berharap, perdamaian ini bisa menjadi contoh bagi umat Muslim lainnya untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
"Alhamdulillah mungkin ke depannya inilah sebagai contoh besar bahwa umat Islam yang hari ini sedang berselisih namun dengan perselisihan seperti ini. Alhamdulillah diselesaikan dengan caranya sendiri yaitu secara umat Islam," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst Terdapat tujuh petitum yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadap MUI dan Anwar Abbas, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sederet pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp1 dan kerugian immateril sebesar Rp1 T.
4. Menyatakan sah dan berharga serta jaminan barang tergugat baik barang tetap atau barang bergerak dan sejenis dan jumlah nilai kerugian akan ditentukan kemudian.
5. Menyatakan tergugat dan turut tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini.
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya fairset banding atau kasasi.
ADVERTISEMENT
7. Menetapkan ganti rugi tersebut dibayar oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan menetapkan tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini.