Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Panji Gumilang Jaminkan SHM Yayasan untuk Pinjam Rp 73 Miliar di Bank
7 November 2023 11:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menyebut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, meminjam Rp 73 miliar dari Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo menyebut, Panji bahkan menggunakan aset milik yayasan sebagai jaminannya. Hal ini membuat bank percaya untuk mencairkan pinjaman.
"APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi," kata saat dikonfirmasi, Selasa (7/11).
Kata De Deo, aset yayasan yang menjadi jaminan untuk peminjaman adalah sertifikat hak milik (SHM) dari tanah dan bangunan yayasan.
Namun, De Deo belum bisa merinci lokasi dan luas bangunan serta tanah dari SHM yang diagunkan Panji. Hal ini, menurutnya, masih didalami.
"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya," tuturnya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan sebelumnya menjelaskan, Panji juga menggunakan dana yayasan untuk melunasi peminjaman tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, ada dari JAMAS (program pembangunan masjid Panji Gumilang), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (2/11).
Uang Rp 73 miliar yang dipinjam tersebut digunakan Panji untuk membeli jam tangan, mobil, hingga tanah.
"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi, ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya," beber Whisnu.
Kini, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Ia dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Ia telah diserahkan ke Kejari Indramayu untuk segera disidangkan.