Panji Gumilang Pinjam Rp 73 M Pakai Nama Yayasan, Dipakai Buat Pribadi

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah transaksi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terungkap bahwa ia pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadi menggunakan nama yayasan.
"Dari analisa tersebut, penyidik mempunyai bukti bahwa APG (Panji Gumilang) di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah [Rp] 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," ujar Dirtipideksus Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (2/11).
Padahal, dana yayasan tersebut berasal dari berbagai sumber. Salah satunya dari keluarga santri.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, ada dari JAMAS (program pembangunan masjid Panji Gumilang), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," jelasnya.
Lantas, dipakai untuk apa uang Rp 73 miliar tersebut?
"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi, ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya," beber Whisnu.
Nilai Transaksi TPPU Panji Gumilang Capai Rp 1,1 T
Angka Rp 73 miliar sendiri merupakan sebagian dari keseluruhan nilai transaksi TPPU yang mencapai Rp 1,1 Triliun. Saat ini penyidik terus mendalami total kerugian di kasus pencucian uang ini.
"Sehingga kalau kita lihat in-out-nya dalam transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan oleh APG di TPPU kurang lebih sekitar 1,1 triliun rupiah," kata Whisnu.
Panji Gumilang dijerat sejumlah pasal terkait pencucian uang yang dilakukannya, yakni;
Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal tersebut di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," jelas Whisnu.
