Polri: Nilai Transaksi di Kasus TPPU Panji Gumilang Capai Rp 1,1 Triliun

Bareskrim Polri terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Berdasarkan hasil penelusuran hingga saat ini, nilai transaksi di kasus TPPU Panji Gumilang mencapai Rp 1,1 triliun.
"Kalau kita lihat in-out-nya dalam transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan oleh APG (Panji Gumilang) di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat jump pers di Bareskrim Polri, Kamis (2/11).
Whisnu menjelaskan, angka itu didapat saat menelusuri aset dan transaksi bank yang dilakukan oleh Panji Gumilang, termasuk yang menggunakan 5 nama lain di 144 rekening.
14 Rekening di antaranya berisi uang Rp 200 miliar yang saat ini telah dibekukan penyidik.
"Dari analisa tersebut, penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 menerima pinjaman dari Bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana itu dipinjam oleh (atas nama) yayasan, dan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," rinci Whisnu.
Pinjaman itu lalu dicicil menggunakan uang dari rekening yayasan. Lalu di tahun 2016 hingga 2023, ditemukan pula pembelian aset oleh Panji Gumilang menggunakan uang yayasan.
"Dari rekening-rekening yang ada, penyidik menemukan adanya rekening di Bank Mandiri yang masuk sebesar Rp 900 miliar. Ada juga transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar," ungkap Whisnu.
